Jabatan Baru Kasatreskrim Polrestabes Makassar Membatasi Pelayanan Publik, Rincik Barombong Ditutupi

ONEWSMEDIA CO ID, MAKASSAR -Kasatreskrim Polrestabes Makassar Enggan Mau Bertemu Wartawan terkait kedatangan beberapa awak tem media yang terdiri dari 10 media online Nasional di depan ruangan wakapolrestabes Makassar hari Rabu tanggal 25/1/2023 sekitar pukul 13:00 WITA.

Dimana mereka ingin mempertanyakan janjian kesepakatan wakapolrestabes Makassar terhadap korban diskriminasi Penegakan Hukum pasal 167 KUHPidana Ishak Hamsah, yang sebelumnya pertemuan hari Rabu pagi jam 10. Atas pengadu dikriminalisasi Ishak hamsah bersama wakapolrestabes untuk hadir diruangan reskrim Polrestabes Makassar.

Namun saat pengadu korban diskriminasi Ishak hamsah bersama kuasa Pendamping berada di depan ruangan wakapolrestabes Makassar menunggu kurang lebih 4 jam lamanya.

Saat Pengadu korban diskriminasi Ishak hamsah bersama tim kuasa dan media merasakan tidak mendapatkan respon positif dari janji wakapolrestabes Makassar, sehingga kuasa Pendamping yg juga sebagai propesi jurnalis merasakan ketidak wajaran atas prilaku Seorang nomor dua di kepolisian Polrestabes Makassar berjanji namun mangkir.

Kami berusaha menelpon waka polrestabes Makassar, namun telepon waka polrestabes tidak menjawab saat kami telepon.” Ungkap media.

Namun beberapa jam kemudian SMS waka polrestabes Makassar masuk sekitar dua jam ke ponsel pengadu korban diskriminasi Ishak hamsah

dengan mengatakan anaknya sakit. Yang sementara berobat di dokkes.

Penjelasan atas alasan Waka polrestabes bahwa anaknya sakit hal tersebut. awak media menanggapi hal tersebut manusiawi.

Dimana kami juga menjelaskan bahwa tentu kesadaran Waka polrestabes Makassar atas keberadaan awak media dan pengadu korban diskriminasi pasal 167 tidak dilupakan yang seharusnya difasilitasi dengan mengarahkan anggotanya yg lain agar untuk kami bisa dapat pelayanan yang baik, atas amburadulnya penegakan Hukum yang dirasakan Terlapor pasal 167 Ishak Hamsah.

Namun prilaku hal tersebut tidak ditunjukkan seorang nomor dua dari jajaran kepolisian Polrestabes Makassar.

Padahal kedatangan para tem media hanya ingin mepertanyakan mengapa Penyidik, Kanit, serta plt kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir, S.sos,MH. Tidak mau memperlihatkan Rincik simana buttayya soeltan bin soemang.

yang dikembalikan lelaki H.rahmad alias haji beddu terhadap penyidik.

Padahal hal tersebut Penyidik harus sadar bahwa sangatlah penting penyidik memiliki kewajiban harus memperlihatkan Rincik simana buttayya yang telah disita untuk di perlihatkan kepada korban diskriminasi Penegakan Hukum pasal 167 Ishak Hamsah.

Yang sampai sekarang ini Penyidik, Kanit hingga PLT kasatreskrim saling lempar bola tidak mau memperlihatkan terhadap kami selaku tim kuasa Ishak Hamsah,” Ujar Shirul haq kepada media.

Ada apa pihak penyidik kepolisian Polrestabes Makassar tentang kewajibanya yg selalu berada pada prilaku yang sangat tidak propesional

menggunakan propesinya dimana pemeriksaan labfor berkas Rincik simana buttayya hak milik korban diskriminasi pasal 167 Ishak Hamsah tidak diperlihatkan sebelum barang bukti tersebut di masukkan dalam pengujian LABFOR .

Tidak menutup kemungkinan kalau barang bukti yang telah di kembalikan lelaki H. Rahmad alias H. Beddu terhadap penyidik adalah bukti yang sudah direkayasa yaitu hasil SCAN.

Sehingga hasilnya nanti dapat melahirkan pembenaran terhadap yang tidak benar dimana pasal siluman 263 ayat 2 yang direkomendasikan kabak wasidik Polda Sulsel. Terhadap Penyidik Tahban dapat dinyatakan sah dalam penerapan yang kami anggap ngarang, ngibul, serta penyesatan Hukum yang sangat jahat dan zolim.

Adapun jabatan Kasat reskrim Polrestabes Makassar yang baru saat ini yang di Jabat AKBP RIDWAN HUTAGOUL S.I.K kami juga berharap agar dapat menjadi penegakan hukum yang berkeadilan

“Kami datang ini untuk memperjelas kasus, katanya presisi namun kenyataannya seakan kehilangan nyali dan sifat kesatria,dimana tidak mau membuka berkas yang dimintakan terlapor Ishak Hamzah,” Arifin.Rahim dari,, persnews.my.id,Rabu, 25/1/2023, sekitar pukul 13.00 WITA di depan ruang Reskrim Polrestabes Makassar.

Tidak adanya kejelasan lebih lanjut mengapa pihak Kasatreskrim Polrestabes Makassar enggan mau bertemu, padahal Kruw wartawan ini sempat berteriak-teriak didalam didepan ruangan Kasatreskrim Polrestabes Makassar karena merasa tidak mendapatkan pelayanan memuaskan. “Ungkap para kru media.

“Kami ini datang baik-baik tapi tidak bisa kami dapatkan informasi dan pelayanan yang baik, apalagi persoalan yang kami ingin wawancarai ini berkenaan dengan kasus tanah Barombong dimana pengenaan pasal 167 seakan ditutup-tutupi,” ungkap Ramsi dari rekan rekan media.

Begitupun pihak terlapor langsung Ishak Hamzah hanya diperbolehkan masuk dengan Kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL. namun selama didalam ruang Kasatreskrim Polrestabes Makassar dilangsungkan secara tertutup, didampingi Kanit Tahbang Polrestabes Makassar, dan Penyidik pelapor pasal 167, laporan aduan 790/2021.

“Pertemuan dengan Kasatreskrim Polrestabes Makassar didalam tadi sungguh mengecewakan, rincik asli kami yang dijadikan pasal siluman 263 untuk di Labfor tidak berani diperlihatkan,” tutur ishak Hamzah di Polrestabes Makassar.

Begitupun diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, “kami sudah bersurat SP3 agar dihentikan karena tidak terbukti pasal 167 dan pasal 263 karena pasal titipan yang tak dapat dibuktikan pula, Kasatreskrim hanya mengatakan akan dipelajari, sampai kapan?”

“Kami juga sampai kapan seperti ini tanpa ketidak pastian? Kasatreskrim Polrestabes Makassar tidak punya jawaban pasti, cenderung digantung saja, padahal penyidik sudah ada diruang Kasatreskrim dan diam saja seribu bahasa,” beber Muhammad Sirul Haq, ketua DPD FERARI SULSEL.

(Red- SP)

Editor : Gugun