JENDELA INFORMASI

KEWAJIBAN PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA LOKAL TAPI TENAGA KERJA LUAR AMAN MASUK KE DAERAH TAMBANG

SUMBAWA BARAT_NTB

KEWAJIBAN PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA LOKAL TAPI TENAGA KERJA LUAR AMAN MASUK KE DAERAH TAMBANG.

Kewajiban pemerintah Sumbawa barat untuk Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan yang berada di lingkar tambang Maluk menjadi sorotan karena banyak pekerja luar membanjiri lingkar tambang tersebut, padahal Bupati Sumbawa barat melalui dinas ketenagakerjaan sudah memberi peluang untuk semua tenaga kerja harus melalui proses pengrekrutan 1 (satu) pintu.namun di lapangan kita menemukan tenaga kerja luar tidak mengikuti prosedur tersebut,sesuai fakta kami temukan di lapangan agar Bupati Sumbawa barat menindak perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Sangat miris bagi pekerja lokal karena mereka harus mengikuti aturan main perusahaan, sehingga sampai sekarang banyak pelamar pekerja lokal belum mendapat panggilan dari perusahaan perusahaan Dimana mereka lamar.tapi pekerja luar sudah banyak di datangkan.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja.

Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.

Dalam hal ini, pemerntah Sumbawa barat mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.

Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan.

Pemerinah Kabupaten sumbawa barat berharap perusahaan- perusahaan yang ada dilingkar tambang PT.AMNT diwajibkan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal dengan setiap pemberi kerja.dan mengutamakan pada lowongan pekerjaan yang dibutuhkan .

Dengan adanya peraturan daerah tersebut agar tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk mensejahterakan warga daerah setempat.

Dengan Tujuan adanya aturan itu juga untuk menekan angka pengangguran yang ada di daerah di mana perusahaan tersebut berdiri.

Agar dipahami bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak spesifik mengatur sepenuhnya terkait dengan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, namun hal ini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kewajiban tersebut diatur oleh pemerintah daerah guna melibatkan masyarakat yang ada di kabupaten Sumbawa barat yang bersangkutan untuk bekerja di perusahaan tersebut.segera di tindak tegas perusahaan yang melanggar peraturan.

BUPATI SUMBAWA BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Red: H.A