Aceh.onewsmedia co.id (Subulussalam)-Merasa dicemarkan nama baiknya Santi bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Safar S.S.y CPCLE., CLM., CPM Dan Herman putra SH Resmi melaporkan Oknum M ke polres subulussalam .

Dimana bahwa Laporan Santi walida/ Ateng telah diterima oleh pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan STTLP/LP/B/4/1/2023 SPKT/Polres subulussalam /Polda Aceh.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal ayat 310 juncto pasal UU ITE dan pasal 310, KUHP tentang penghinaan dan fitnah.

Pelapor diketahui bernama Santi walida/Ateng warga Desa Suka maju kecamatan Sultan daulat Kota Subulussalam,yang melaporkan tentang peristiwa Pencemaran nama baik Pasal 310.

Red Laporan: Tim//Mr Padang, Editor:supli.