Onewsmedia.co.id.Labuhanbatu – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait SH, berhasil menangkap 2 dua orang pria terduga pelaku pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir.

Kedua pelaku tersebut adalah RAS alias Kupit (28) dan AA alias Ipin (27), keduanya adalah warga Kelurahan Negeri Lama. Dan berhasil diamankan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (5/1/2023).

Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolang, melalui Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Rabu (28/12/2022) sekira pukul 02:00 Wib, yang lalu didalam sebuah rumah, tepatnya di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

IPDA Ricardo Sirait juga mengatakan, bahwa kejadian ini berawal saat korban yang bernama Aziz (47) bersama istri dan kedua anaknya sedang tertidur pulas, lalu sekira pukul 02:00 Wib, korban terbangun karena mendengar suara anjing peliharaannya ribut serta menggongong berulang ulang,” ucapnya, Sabtu (7/1/2023) melalui pesan whatsapAPP.

Merasa curiga, lalu korban membuka pintu depan rumah dan melihat beberapa orang laki-laki dengan menggunakan penutup wajah dan kepala sebo sudah berdiri didepan halaman rumah dan salah seorang pelaku berteriak mengatakan “ITU DIA ORANGNYA DIDALAM”. Mendengar perkataan seperti itu kemudian korban merasa ketakutan lalu menutup kembali pintu rumah, namun dikejar oleh para pelaku dan mendorong pintu yang ditutup oleh korban dari dalam rumah,” ungkap IPDA Ricardo.

Tak hanya sampai disitu, kemudian para pelaku berkata “BUKA PINTUNYA. BUKA PINTUNYA” namun pintu tidak dibuka oleh korban sehingga para pelaku emosi dan menendang pintu depan rumah hingga terbuka dan jebol, setelah pintu terbuka kemudian korban melarikan diri kearah pintu belakang dan dikejar oleh pelaku yang masuk melalui pintu depan lalu menangkap korban, setelah itu pelaku membawa korban keruang tengah, serta kemudian mengikat kedua tangan korban dan saat itu salah seorang pelaku berkata kepada korban “JANGAN LARI BANG. JANGAN LARI, BANG AKU PENJAGA WALET” karena dihantui rasa ketakutan, korban tetap memberontak karena dipegang oleh para pelaku sehingga tidak berdaya,” jelas Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait.

“IPDA Ricardo menambahkan, setelah para pelaku mengikat kaki dan tangan korban, beserta istrinya korban dengan menggunakan tali nilon. Lalu para pelaku dengan leluasa mengambil barang- barang berharga milik korban,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Hp Merk VIVO Y 20 warna Biru,1 (satu) unit Hp TECNO POVA 4 Pro warna Hitam, 1 (buah) cincin anak brat 0,1 gram, 1 (buah) cincin anak brat 0,62 gram, 1 (buah) cincin anak brat 1,6 gram, 1 (buah) cincin istri brat 1,5 mayam, 1 (buah) cincin istri brat 2 mayam dan uang tunai sebesar Rp. 8.820.000,- (Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan kerugian materil ditaksir sekitar Rp. 25.731.000,- (Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah).

Merasa keberatan atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir,” jelas IPDA Ricardo.

Mendapati laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (5/1/2022), pihaknya berhasil mengamankan kedua tersangka di Jalan Pembangunan, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

“Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian didalam rumah korban bersama 6 (Enam) orang rekannya. Berbekal pengakuan kedua tersangka 6 tersangka lainnyapun turut diburu, namun sayang sampai saat ini keenam pelaku lainnya belum berhasil ditangkap, dan telah masuk DPO.

Atas penangkapan tersebut kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diboyong ke Mapolsek Bilah Hilir guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait.

(julip Ependi)