GUNUNG PUTRI_BOGOR

Bacaleg Partai Perindo, Dapil II Desak Kementrian. KLH audit perusahaan PT Indac.

Menurutnya telah melanggar UU Pencemaran Lingkungan Hidup.

” Ia mengatakan bahwa hampir puluhan tahun PT. Indac yang berlokasi di desa Wanaherang kecamatan Gunung putri kabupaten Bogor ini telah memunculkan udara tak sedap akibat limbah pencemaran (B3), yang telah mencemari polusi udara.

Limbah (B3) dari hasil pengelolaan limbah.

Pabrik pembuatan batre atau (Aci-)
lemahnya pengawasan dari DLH kabupaten Bogor ungkapnya.

Akibatnya puluhan warga masyarakat desa Wanaherang terpaksa mencium udara tak sedap yang diakibatkan oleh limbah (B3).

Menurut pengakuan dan keterangan beberapa warga sekitar polusi udara muncul ketika pabrik beroperasi, bahkan berkali-kali di protes warga.

Namun hingga ini belum ada tindakan sanksi dari pihak Dinas DLH kabupaten Bogor.

Menanggapi- pencemaran polusi limbah (B3) tersebut.

‘LEONAR PURBA .SE . Bacaleq Perindo Dapil II. menjelaskan kepada awak media memparkan, dalam wawancara singkat melalui via telepon (Wastsupp).

“Kita berharap adanya penanganan secara serius dari pihak DLH kabupaten Bogor terkait penanganan pencemaran lingkungan yang muncul dari PT.Indac desa Wanaherang, karena dampaknya pencemaran lingkungan ini dapat berdampak berbahaya dan mengancam habitat ekosistem alam di sekitar.

“jika memang terbukti PT.indac melanggar. MUU Pencemaran lingkungan hidup “Kita mendesak agar Kementerian KLH turun ke tangan menanganinya papar Leo.

Leo menerangkan jika di tinjauh sebagaimana yang tertuang di dalam pasal no. 60 JO.104 “Tentang (UUPPLH) atau Pidana DUMPING limbah artinya.

“Setiap orang yang melakukan (DUMPING) limbah bagi lingkungan hidup tanpa izin, yang dimaksudkan dalam Psl. 60 JO.pasal 104, dapat
di pidana penjara paling lama 3 (tiga)tahun dan denda paling banyaknya tiga miliard rupiah.” katanya.

Lebih jauh Ia paparkan persoalan limbah PT.indac yang di desa Wanaherang di katakan sangat pelik, tapi bukan kemudian di biarkan begitu saja.! minimal dapat dituntaskan secara prosedural, sesuai ketentuan UU. yang berlaku.

Bahkan bukan hanya kasus PT.Indac saja, saya menilai secara merata di kabupaten Bogor banyak yang melanggar pencemaran lingkunga hidup dan harus di tanggani secara serius.

“Kita berharap adanya penanganan dari pihak Kemenertian KLH bagi pengusaha yang nakal Karna tak mengindahkan “(UU PPLH).

“Menyusul banyaknya pengaduan dan keluhan warga Desa Wanaherang, terkait limbah (B3), tersebut telah berpuluh-tahun cemari polus udara akibatnya warga terpaksa hampir setiap harinya mencium aroma tak sedap
kemudian guna mempertahankan agar lingkungan nyaman perlunya mendapat pengawasan serius dari pihak Dinas DLH kabupaten Bogor, terkait kasus limbah.

Mantan aktifis LSM (Forum Bona Pasogit), yang membidangi lingkungan hidup.

“Ia juga menyarankan pencegahan pencemaran lingkungan sejatinya dapat teratasi jika sedari awali” bersama “Save the anvironment starting own action.

Artinya : Selamatkan lingkunga hidup mulai dari tindakan anda sendiri.

Dengan demikian kasus penanganan pencemaran lingkungan hidup di kabupaten Bogor dapat teratasi
kendati lemahnya sistem pengawasan dari pihak lembaga Instansi terkait

“Karna banyaknya para pelaku pengusah dan atau pabrik melakukan pelanggaran (AMDAL dan IPAL) dan jika merujuk. UU. No.32/Tahun 2009  tentang (“UU PPLH) perlunya perhatian secara serius dari Pihak Kementrian KLH.

Guna mencegah terjadinya pelanggaran UU-pencemaran lingkungan hidup dan terbukti melanggar pencemaran semestinya langkah pemberian sanksi tegas oleh pihak lembaga terkait.”Jelasnya

Red_A.H