JENDELA INFORMASI

Ngaku Oknum Wartawan Senior, Aktivitas Sehari-harinya Melansir BBM Bersubsidi Dari SPBU Hingga Ratusan Jerigen


PELALAWAN,onewsmedia.co.id-Sebuah mobil pribadi berwarna hijau jenis Kijang lama, plat BA. Terlihat keluar-masuk di salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). Hal ini diketahui tim media ketika melintasi wilayah disalah satu SPBU di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Melihat dengan penuh rasa kecurigaan terhadap satu unit mobil Toyota kijang yang keluar masuk dan terus menerus di SPBU tersebut. Tim media mulai melakukan pengintaian terhadap mobil kijang itu, Jum’at (30/12/2022) pukul 2:07 WIB.

Unit mobil Kijang tersebut, terlihat terlalu lama sekali disaat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU ditempatnya membeli BBM. Memakan waktu hingga 45 menit setiap kali melakukan pengisian BBM, hal itu juga dilakukannya dengan berulang-ulang.

2 orang awak media langsung mendatangi ke pompa pengisian BBM di SPBU tersebut. Ternyata, unit mobil Kijang plat BA tersebut, sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite bersubsidi kedalam puluhan jerigen yang ada di dalamnya. Lalu melansirnya ke sebuah warung yang berjarak tempuh sekitar 500 meter dari SPBU tersebut. Diwarung itu, telah menunggu puluhan mobil pickup jenis Mitsubishi L 300 yang akan mengangkut jerigen yang sudah siap terisi BBM Bersubsidi.

Tim media mencoba untuk mendapatkan informasi dari supir mobil tersebut, seorang lelaki muda yang tidak mau menyebutkan namanya, ia mengatakan,” Yang punya mobil bukan saya pak, saya hanya disuruh sebagai supir sementara, karena yang punya ini pulang ke Medan libur tahun baru, dia juga seorang wartawan senior di Pelalawan ini pak, namanya Khairul Anam,” jelas supir.

Lanjut salah seorang dari tim media meminta nomor oknum wartawan senior tersebut untuk konfirmasi lanjut. Jika memang pelaku usaha ini oknum wartawan, hal yang dilakukannya adalah diluar dari tugas-tugas pokok wartawan.

Selain itu, operator pompa yang bertugas disaat itu insial (Ad) juga mengatakan, bahwa benar mobil tersebut milik oknum wartawan senior.

Ketika dihubungi pemilik mobil tersebut via selulernya 0852 7110 02XX, oleh salah seorang tim media, tidak ada respon, lalu tim media mencoba untuk konfirmasi via Aplikasi WhatsApp, dengan mengirimkan video dan beberapa foto mobil yang sedang melakukan pengisian dan mengangkutan BBM Bersubsidi yang menggukan jerigen didalam mobil sebagai bukti. Oknum wartawan senior tersebut hanya membalas dengan mengirimkan stiker jempol dan tanda baca, seakan tidak menghargai konfirmasi tersebut.

Sehingga diterbitkannya pemberitaan ini, pemilik unit mobil Kijang lama plat BA, yang khusus di gunakan untuk melansir BBM Bersubsidi dari SPBU tersebut, belum memberikan keterangan kepada tim media, tentang aktivitas yang dilakukannya sehari-sahari pada salah satu SPBU, yang berada di Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Aktivitas ini dinilai sangatlah merugikan masyarakat pengguna, Juga diperkirakan akan mengakibatkan terjadinya ketidak Stabilan harga enceran BBM di Masyarakat.

Selain itu, Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali, sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas. Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

Namun realitanya, hal seperti ini masih saja terus terjadi, kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah ditetapkan, baik dalam UU, Perpres, Permen dan juga Pergub, seakan dikangkangi saja. Seperti yang terpantau oleh awak media diwilayah hukum Polres Pelalawan jajaran Polda Riau ini.

Minimnya penegakkan hukum kepada pelaku-pelaku usaha BBM iLegal ini. Sementara hal seperti ini sangatlah merugikan masyarakat.

Jika masyarakat pengguna BBM hendak melakukan pengisian BBM di SPBU BBM sering habis dan terpaksa melakukan pengisian di pinggiran jalan, dengan harga yang berbeda dan takaran literannya tidak sempurna. Diduga terjadinya pembiaran terhadap pelaku-pelaku usaha BBM iLegal tersebut oleh APH setempat. (2-1-2023). indrasyarial