SIAK.onewsmedia.co.id.Di malam perayaan tahun baru 2023, enam pasang muda-mudi bukan pasangan suami istri (Pasutri) diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak di Hotel yang ada di kota Siak. Minggu, 1-1-2023 Pukul 3.00 Wib dini Hari.
Enam pasangan tersebut tidak dapat mengelak saat petugas satpol PP mendatangi Kamar mereka saat berduaan.
Kasatpol-PP Hendy Derhavin SE., MM dampingi Sekretaris Winda Syafril dan Kabid Penegak Perda Subandi mengatakan penangkapan enam muda mudi tersebut menindak lanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya beberapa pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di penginap di salah satu hotel di kota Siak.
Tim Patroli Satpol-PP Siak langsung turun dan melakukan Pengecekan dan didapati enam Pasang muda-mudi yang terjaring di kamar dan mereka juga tidak bisa menunjukan surat nikah ketika ditanyakan petugas jawabnya.
Hendy Derhavin mengatakan, bahwa pihaknya akan terus dan secara rutin melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha yang disinyalir melayani tamu yang bukan suami Istri.
Dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib di Kota Istana ini dan jauh dari segala perbuatan maksiat kami akan terus melakukan pengawasan terhadap hotel penginapan dan tempat-tempat terindikasi adanya pelanggaran Perda.tuturnya
Ditambahkannya sedangkan mereka yang terjaring akan diproses sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran penyakit masyarakat, kita serahkan ke Penyidik Satpol-PP Kabupaten Siak untuk di Proses lebih lanjut.
Kita akan panggil orang tua mereka sehingga dengan ini kita bisa melakukan pembinaan bersama-sama dengan harapan supaya para orang tua bisa lebih ketat mengawasi anak-anaknya,”pungkasnya
(Indrasyarial)