POLDA KALBAR – KALIMANTAN BARAT, – Terbitnya SP2HP dari DitKrimusus Polda Kalimantan Barat terkait laporan pengaduan masyarakat kasus dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana tahun 2023-2024 dengan kerugian negara 400 juta lebih sesuai hasil audit dari Inspektorat pemerintahan kayong utara menjadi sorotan dan pertanyaan publik,(Selasa 22 September 2026).
Berdasarkan surat SP2HP dari Ditkrimsus Polda Kalbar tanggal 31 Agustus 2026 dengan Nomor :B / 225 / VIII / RES 3.3 / 2026 / Ditkrimsus menyampaikan kepada pelapor bahwa kasus Korupsi dana BOK Puskesmas Sukadana Sudah dilimpahkan kepada Bupati Kayong Utara untuk pengambilan keputusannya ini berdasarkan surat yang dilayangkan Bapak Kapolres Kayong Utara Polda Kalbar AKBP ADI PRABOWO, S.H ,S.I.K, M.H +62 ( Hp. 812-2282-8168 )kepada Ditkrimsus Polda Kalbar dengan nomor: B / 392 / VII / RES.3.3 / 2026 / Reskrim tanggal.13 Juli 2026 yang ditembuskan kepada DitKrimsus Polda Kalbar,bahwa unit Tipikor SatReskrim Polres Kayong Utara sudah menangani tindak pidana kasus korupsi Dana BOK Puskesmas Sukadana tahun 2023 – 2024 terhadap perkara tersebut di limpahkan kepada Bupati Kayong Utara Pak Romi (Up.Inspektur Daerah Kabupaten Kayong Utara) APIP.
Sementara dalam kasus korupsi dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana Kabupaten Kayong Utara yang sudah ditangani oleh Unit Tipikor Polres Kayong Utara Polda Kalbar tidak ada hubungan dengan Bupati Kayong Utara,Hubungannya jelas disini dengan APH (Aparat Penegak Hukum) di SatRekrim Polres Kayong Utara Polda Kalbar,ini jelas SP2HP yang dikeluarkan oleh Ditkrimsus Polda Kalbar untuk Pelapor Rusmianto dalam laporan pengaduan kasus korupsi dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana tidak nyambung dan diduga adanya permainan yang sudah di seting oleh terlapor dengan oknum pejabat daerah pemda kayong utara juga dengan APH yang ada dilingkungan Polres Kayong Utara Polda Kalbar,karena jelas disini terlapornya oknum perwira polisi aktif dan istrinya perwira polisi tersebut (Ibu Triyani Putriansyah,Amd.Kep) serta Kapus Puskesmas Sukadana Dra.Rahutami Suci Rahayu,sehingga adanya dugaan kasus ini mau di senyapkan dan dilindungi oleh oknum pejabat pemerintah daerah maupun dari oknum pejabat di APH daerah Kalimantan Barat.
Terkait hasil SP2HP yang dikeluarkan oleh Ditkrimsus Polda Kalbar kepada pelapor kasus dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana di Polda Kalbar yang diduga adanya ketimpangan dari penyampaian hasil SP2HP nya sehingga menjadi pertanya pelapor dan publik terkait kinerja APH di daerah Kalimantan Barat.
Awak Media melakukan Comfirmasi Kepada Unit Tipikor Satreskrim Polres Kayong Utara IPDA BENY (Hp .+62 853-9071-8486 )terkait Berita Acara Hasil Audit Inspektorat dan berita acara pengembalian kerugian negara dari hasil Audit Inspektorat yang sudah dikembalikan ke negara oleh pihak menejemen UPTD Puskesmas Sukadana Kayong Utara,namun awak meda mendapatakan jawaban ” Terima kasih pak.
Keruangan lah pak uda” ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kayong Utara IPDA BENY kepada awak media,jawaban ini menjadi timbul pertanyaan ada apa ???.
Comfirmasi Chat Via Wattsapp awak media berlanjut kepada Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU HERLIYAN,S.H ( Hp.+62 813-4557-5540) untuk mempertanyakan terkait Berita Acara Hasil Audit Inspektorat pemerintah Kabupaten Kayong Utara terkait Kasus Dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana yang sudah kita ketahui adanya kerugian negara sebesar 400 juta lebih serta awak media juga mempertanyakan Berita Acara Pengembalian Kerugian Negara yang di kembalikan oleh pihak menajemen UPTD Puskesmas Sukadana,Namun awak media tidak ada mendapatkan jawaban dan tangapan dari Kasat Reskrim Polres Kayong Utara terkait dua pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Comfirmasi Chat Via Wattsapp awak media dari kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU HERLIYAN,S.H berlanjut lagi kepada Kabid Inspketorat Kabupaten Kayong Utara Drs.OMA ZULFITHANSYAH,M.Si (Hp.+62 812-5448-4285 ),awak media juga mengajukan dua pwrtanyaan kepada Kabid Inspektorat Kayong Utara yaitu :
1.Mempertanyakan Berita Acara Hasil Audit kasus dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana yang sudah diketahui adanya kerugian negara sebesar 400 juta lebih.
2.Awak media juga mempertanyakan terkait Berita Acara pengembalian kerugian negara terkait kasus dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana dari Pihak menajemen UPTD Puskesmas Sukadana Kabupaten Kayong Utara,Namun lagi-lagi awak media tidak mendapatkan jawaban dan tangapan dari pihak Inspektorat (Kabid Inspektorat Kayong Utara Drs.OMA ZULFITHANSYAH,M.Si).
Comfirmasi tidak berhenti di dinas Inspektorat Pemerintahan Kayong Utara saja, kemudian awak media melakukan Comfirmasi Chat Via Wattsapp lagi kepada Kadis Kesehatan Kayong Utara Dr.Maria Fransiska (Hp. +62 812-5650-630 ) dengan pertanyaan yang sama yang diajukan kedinas Inspektorat Kayong Utara,namun sampai 5 jam dengan waktu yang cukup lama tidak ada tangapan dan jawaban dari Kadis Kesehatan Kayong Utara DR.MARIA FRANSISKA ujarnya.
Masyarakat dan Publik menyoroti terkait penanganan kasus dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana yang dilaporkan oleh Pelapor Rusmianto kepada Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat,di duga adanya permainan dari oknum pihak pemerintah daerah dan oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang ada di Kabupaten Kayong Utara untuk menutupi dan membela pelaku kejahatan di kasus dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana,yang mana dalam alat bukti yang di miliki pelapor sudah jelas dalam print aout rekening koran seluruh pegawai puskesmas adanya masuk dana BOK Puskesmas Sukadana serta adanya aliran dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana yang masuk dalam rekening pribadi Bendahara keuangan puskesmas sukadana An.IBU TRIYANI PUTRIANSYAH,Amd.Kep serta rekening pribadi suaminya IPDA “Z” yang merupakan seorang anggota polri aktif berpangkat Perwira serta adanya juga penarikan dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana mengunakan ATM milik pegawai puskesmas sukadana di “SCAPA POLRI TAHUN 2023”
Pelapor dan publik berharap Bapak Kapolda Kalimanatan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H ,untuk menindak lanjuti dan menangapi laporan pengaduan masyarakat terkait kasus dan BOK UPTD Puskesmas Sukadana yang tidak ditangapi serius dari DitKrimsus Polda Kalbar,jika kasus ini dalam jangka waktu kedepan tidak ditangapi oleh Bapak Kapolda Kalimantan Barat maka pelapor yang di damping oleh biroh hukum BHINKARI (Bintang Bhayangkara Indonesia) akan membuat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri ,Kapolri RI,Presiden RI,Kajagung RI,Lemhanas RI,Kompolnas RI dan Komisi 3 DPR RI untuk mendapatakan keadilan hukum.
Untuk itu publik maupun masyarakat sukadana kab.kayong utara berharap kepada Aparat penegak hukum (APH) seperti Kejari,Kejati,Polda Kalbar,KPK RI,Kejagung RI.,serta para istansi terkait untuk segera turun tangan dalam melakukan pemeriksaan serta mengusut tuntas terkait kasus dana BOK puskesmas Sukadana. bila mana ditemukan ada indikasi penyimpangan untuk segera dilakukan proses secara hukum dan dibuka transparan secara terang menderang kepada publik maupun masyarakat Karena didalam pelaksana’an pembangunan program dari pemerintah semua itu menggunakan anggaran keuangan dari negara yang didapatkan dari rakyat serta akan diperuntuhkan untuk Rakyat kembali.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemkab kab.Kayong Utara/sukadana pungkasnya.
Untuk menjunjung tinggi tentang etika Jurnalistik:
Segenap tim redaksi siap membuka ruang hak jawab,hak koreksi,dari pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Berdasarkan undang-undang- (UU) No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta berdasarkan undang-undang- (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers.
Sumber: Pelapor AIptu Rusmianto mantan anggota polri yang mengungkap suatu tindak pidana kejahatan, namun dipecat tidak dengan hormat (PTDH)/secara sepihak tanpa adanya keadilan dalam menjalani proses hukum yg jelas pungkasnya.
Tim:Investigasi
Redaksi :Tim







