JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026)
Jubir KPK ” Budi membantah adanya operasi senyap di Kabupaten Bogor.
Namun, dia mengakui adanya penyelidikan terkait penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor.
Budi juga menyampaikan, terkait yang juga ditanyakan oleh kawan-kawan, betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar rupiah,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK membantah menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (20/8/2026).
“Terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi, bahwa informasi tersebut tidak benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.

Meski demikian, Budi membenarkan tim KPK sedang melakukan kegiatan di wilayah tersebut. Namun, ia enggan mengungkapkan jenis kegiatan yang dilakukan.
Kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beredar pada Kamis (20/8/2026).
Sejumlah orang yang dikabarkan diamankan disebut berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena belum menerima keterangan resmi dari aparat penegak hukum.







