Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mempersiapkan penataan ruas jalan di kawasan Puncak yang akan dilaksanakan pada Juni 2026.

Sejumlah bangunan yang berdiri di atas aset milik pemerintah, seperti saluran irigasi, bahu jalan, dan badan jalan, terancam dibongkar guna mendukung program pelebaran jalan serta penataan kawasan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menjelaskan bahwa penanganan lahan yang terdampak proyek akan disesuaikan dengan status kepemilikannya.

Menurutnya, apabila lahan yang terkena dampak pelebaran jalan merupakan milik warga, pemerintah akan menempuh mekanisme pembebasan lahan dengan memberikan kompensasi berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen.

“Kalau lahannya milik masyarakat dan dibutuhkan untuk pelebaran jalan, maka akan dilakukan pembebasan lahan. Saat ini proses appraisal masih berjalan untuk menentukan besaran kompensasi atau ganti untung yang akan diberikan kepada pemilik lahan,” kata Eko, Minggu (7/6/2026).

Namun, berbeda halnya dengan bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah. Eko menegaskan, bangunan yang menempati saluran air, bahu jalan, maupun tanah milik pemerintah akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah terlebih dahulu akan meminta pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah penertiban sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Bangunan yang berada di atas selokan atau tanah jalan akan kami minta untuk dibongkar sendiri. Apabila tidak dilakukan, maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Proses penertiban nantinya akan melibatkan sejumlah instansi, mulai dari UPT wilayah setempat, perangkat teknis di bidang perumahan dan permukiman, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Eko menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan pembongkaran, petugas akan memberikan surat peringatan secara bertahap kepada pemilik bangunan. Setelah peringatan pertama dan kedua diberikan, Satpol PP akan turun tangan melakukan penertiban.

“UPT dan perangkat teknis terlebih dahulu memberikan peringatan. Setelah tahapan itu dilalui, Satpol PP akan melakukan penertiban, khususnya terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah pemerintah atau bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan masyarakat yang lahannya berstatus hak milik dan terdampak proyek pelebaran jalan tetap akan memperoleh kompensasi sesuai hasil appraisal yang sedang disusun.

Penataan jalur Puncak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata tersebut.

Eko menambahkan, proses eksekusi di lapangan ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026 dengan melibatkan seluruh sektor terkait.

“Yang jelas bulan depan kita sudah mulai eksekusi. Juni 2026 seluruh sektor sudah mulai bergerak untuk mendukung penataan kawasan Puncak,” tandasnya.

Redaksi Bogor