Sanggau, Kalimantan Barat. Polsek Meliau, Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB dan pukul 22.30 WIB di dua tempat kejadian perkara ( TKP) yang berbeda.

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat , maka bapak Kapolsek Meliau AKP Sukiswandi, memerintahkan pada Kanit Reskrim Polsek Meliau IPDA KORNELIS, dan Bhabin Polsek Meliau BRIPKA Meriansyah, untuk melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan di dapatkan informasi akurat, maka Tim bergerak yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Meliau IPDA KORNELIS, anggota Polsek Meliau, BRIPKA Meriansyah, sebagai saksi I, dan saksi II , Adi Kusrianto, umur 46 Tahun sebagai Kawil Sungai Mayam, saksi III, Diky, umur 24 Tahun, alamat Dusun Sungai Mayam RT 003/ RW 001 Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau. Secara bersama- sama menuju lokasi pelaku sedang berada di.lokasi kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Sungai Mayam RT 003/ RW 001 Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Tim mengamankan pelaku Moh Reksi Ramadan, umur 24 Tahun, pekerjaan Mahasiswa/ BL, alamat Dusun Sungai Mayam RT 002/RW 001, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Tim mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan di temukan barang bukti di duga Narkotika jenis sabu-sabu, dari hasil interogasi pelaku, bahwa pelaku mengatakan dia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari saudara Hermansyah Putra alias Syahman, yang juga tinggal.berdomisili di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Selanjutnya terhadap pelaku Moh Reksi Ramadan di amankan beserta barang bukti :
-4 ( Empat) kantong plastik bening berklip yang berisi di duga Narkotika jenis sabu-sabu , dengan berat bruto 0,57 gram
-1 ( satu) buah dompet
-1 ( satu) unit HP Infinix
-Uang tunai Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah).
Tim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Meliau IPDA KORNELIS, bergerak cepat sekitar pukul 22.30 WIB , di rumah saudara Hermansyah Putra alias Syahman yang sedang berada di dalam rumahnya, kemudian Tim mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan rumah, yang di tempati oleh terduga pelaku hingga di temukan barang bukti di duga Narkotika jenis sabu-sabu, RT erfuga pelaku di amankan dengan barang bukti
-3 ( tiga) kantong plastik bening berklip yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 gram
-1 ( satu) kotak warna putih transparan.
-1 ( satu) buah sepatu
-1 ( satu) buah pipet
-1 ( satu) unit HP
Dengan tekad kuat semangat membara, Kapolsek Meliau AKP Sukiswandi, Kanit Reskrim Polsek Meliau IPDA KORNELIS , Bhabin Polsek Meliau BRIPKA Meriansyah beserta anggota Polsek Meliau lainnya, dengan tekad komitmen tersebut sepanjang tahun 2024 sampai dengan Januari 2025 telah mengungkap penangkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 kasus yang awak media ketahui, tanpa ampun ini di lakukan di wilayah Polsek Meliau, Polres Sanggau. Kapolsek Meliau AKP Sukiswandi mengatakan pada awak media pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polsek Meliau.
Pengungkapan 8 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu itu membuktikan komitmen di sertai oleh tekad pemberantasan narkotika di wilayah Polsek Meliau tanpa ampun, bekerjasama dengan masyarakat kecamatan Meliau.
Polsek Meliau bekerja sama dengan masyarakat dan tokoh masyarakat kecamatan Meliau, imbuh Kapolsek Meliau AKP Sukiswandi, kami berkomitmen, meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menciptakan wilayah lingkungan Kecamatan Meliau yang aman, dan terbebas dari narkotika apapun jenisnya, ini dilakukan demi menjaga generasi muda kita Tutup Kapolsek meliau AKP Sukiswandi.
REPORTER:Jurnalis Paulus D)
EDITOR:KUSJAYA






