Ketapang, onewsmedia.co id – Pada Jum’at, 7 April 2024, tim awak media mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari seorang bernama Syahrianto, yang mengaku sebagai perwakilan Media/Wartawan Kalbar. Pesan tersebut menanyakan pemberitaan terbaru mengenai pangkalan pasir, termasuk isu perizinan, pencemaran lingkungan, dan penyedotan dengan kapasitas besar menggunakan tongkang dan alat berat.
Dalam percakapan tersebut, Syahrianto menjelaskan bahwa ia bersama timnya telah mengunjungi lokasi sebulan sebelumnya dan membuat berita dengan verifikasi yang jelas. “Kami sudah melakukan silaturahmi dengan warga dan pejabat setempat, serta membuat berita yang akurat. Saya bingung dengan perbedaan antara berita yang Anda buat dengan berita yang kami buat,” ujar Syahrianto kepada tim awak media.
Syahrianto juga mengirimkan berita dari buser86.id untuk diperiksa oleh tim Alasannews.com, menegaskan bahwa tidak ada keluhan warga terkait kegiatan di pangkalan pasir tersebut. Ia menambahkan bahwa berita yang dibuat Alasannews.com menimbulkan keresahan di masyarakat RT 13 dan sudah menimbulkan situasi yang tidak nyaman di Kelurahan Mulia Baru.
“Berita Anda sudah saya share ke aparat setempat, RT, Lurah, Koramil, dan Polsek. Kami telah berupaya meredam berita yang tidak benar untuk menjaga ketenangan masyarakat,” tegas Syahrianto. Ia juga menyatakan bahwa perizinan dari CV Farrin Jaya sudah terkonfirmasi oleh Polres Ketapang, Perkim-LH, Dinas Satu Pintu, dan Bappeda.
Namun, tim Alasannews.com mendapatkan informasi berbeda dari Dinas Perpajakan dan Dinas Perkim-LH Ketapang. Pihak Dinas Perpajakan menyebut baru ada satu kali pembayaran pajak, sementara Dinas Perkim-LH menyatakan bahwa kewenangan perizinan ada di provinsi dan belum ada pengecekan lapangan terkait kegiatan di pangkalan pasir tersebut.
Dalam percakapan selanjutnya, Syahrianto mengaku sebagai wartawan sekaligus LSM, menyebut bahwa pandangan masyarakat tentang wartawan dan LSM sering kali negatif, menganggap mereka sebagai pelaku pungutan liar (pungli). Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut bukan dari dirinya, melainkan merupakan persepsi masyarakat yang ia rangkum.
“Pernyataan saya bukan menyebut wartawan atau LSM itu pungli, melainkan pandangan masyarakat seperti itu. Saya hanya menyampaikan apa yang kami rangkum,” jelasnya.
Klarifikasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme jurnalistik dan peran LSM di mata masyarakat. Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dan memproses tuduhan pencemaran nama baik yang telah dilontarkan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Red/Gugun







