Pontianak ,Kalimantan Barat- Aktivitas antrian BBM di SPBU Bangka Belitung Laut Jalan Adi Sucipto Kecamatan Pontianak Tengara Kalimantan Barat Jadi Sorotan Publik.
Informasi yang beredar di lingkungan masyarakat bahwa di SPBU Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Pontianak Kota aktivitas antrian BBM jenis Solar Subsidi masih terjadi .
Pada hari Kamis tanggal 05 November 2026 awak media melintasi SPBU Bangka Belitung Laut Jalan Adi Sucipto Pontianak Kota dan terlihat adanya antrian mobil truk bak kayu dan mobil bok ekspedisi , dalam antrian tersebut awak media melihat dua buah unit mobil truk bak kayu yang memiliki tengki yang sudah di modifikasi yang seharusnya hanya 50 liter namun tengkinya berkapasitas 120 liter,dari hasil antrian tersebut kemudian di pindahkan lagi ke jrigen” yang di duga untuk dijual kepada para pengepul BBM yang ada di daerah Pontianak Kota.
Awak media melakukan comfirmasi kepada masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan kepada awak media bahwa Aktivitas antrian tersebut sudah bukan rahasia umum lagi dan hasil antrian BBM di SPBU kemudian di pindahakan ke dalam Jrigen” yang di duga akan di jual kepada penjual eceran dan kepada pengepul BBM hasil antrian mobil tengki siluman,ungkap masyarakat sekitar kepada awak media.
Masyarakat dan Publik menyoroti di duga jika hasil antrian BBM Jenis Solar bersubsidi di SPBU Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Pontianak Kota di jual kepada oknum penampung BBM yang ada di daerah Pontianak Kota Kalimantan Barat.
Masyarakat dan publik mendorong kepada aparat penegak hukum dan intansi terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan jika adanya ditemukan di lapangan terkait penyelewengan dan penyalahgunaan fungsional SPBU dalam pendistribusian BBM.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak manapun yang disebut dalam rilisan ini, aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertangung jawabkan.
Sumber : Hasil Investigasi
Tim:Redaksi







