PUTUSSIBAU, KALIMANTAN BARAT – Dugaan tindakan pemukulan terhadap seorang warga sipil yang diduga melibatkan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.I.K., di kawasan warung kopi Terminal Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, kini menjadi sorotan publik.

Peristiwa yang disebut-sebut terekam kamera pengawas (CCTV) tersebut memicu perhatian masyarakat. Publik pun mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi di lokasi, mengapa dugaan tindakan kekerasan itu bisa terjadi, serta bagaimana pertanggungjawaban terhadap peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber masyarakat di Putussibau, insiden tersebut diduga terjadi ketika seorang warga sedang berada di warung kopi kawasan Terminal Kedamin.

Salah seorang tokoh masyarakat Kapuas Hulu yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada awak media bahwa dugaan pemukulan tersebut memang terjadi. Ia juga menyebut adanya rekaman CCTV yang menurut keterangannya dapat membantu memperjelas kronologi kejadian.

REKAMAN CCTV DAN KETERANGAN SAKSI PERLU DIBUKA

Persoalan ini tidak semestinya berhenti hanya pada perbincangan masyarakat maupun viralnya informasi di media sosial.

Apabila benar terdapat rekaman CCTV, rekaman tersebut perlu diamankan dan diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang. Keterangan korban, saksi di lokasi, serta bukti pendukung lainnya juga harus ditelusuri untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Publik berhak mengetahui apakah dugaan tindakan tersebut telah ditangani sesuai prosedur hukum dan mekanisme pengawasan internal Polri.

KONFIRMASI MEDIA: JAWABAN BERBEDA, PENJELASAN BELUM UTUH

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat Polres Kapuas Hulu.

Konfirmasi pertama disampaikan kepada Kasat Intelkam Polres Kapuas Hulu, M. Alexsander, terkait dugaan pemukulan terhadap warga sipil tersebut. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan substantif.

Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Siagian. Namun, jawaban yang diterima hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi Humas Polres.

Awak media juga meminta penjelasan kepada Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, Kompol Nyandang. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan substantif dari yang bersangkutan.

Selanjutnya, awak media menghubungi Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bambang S., untuk meminta klarifikasi mengenai peristiwa tersebut.

Dalam jawabannya, Kabid Humas menyampaikan:

“Waalaikumsalam wrwb. Keterangan awal dari Kapolres Kapuas Hulu bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.”

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari pemberitaan ini. Namun, publik masih membutuhkan penjelasan lebih lengkap mengenai kronologi kejadian, bentuk penyelesaian secara kekeluargaan, serta apakah mekanisme pemeriksaan etik dan evaluasi internal telah dilakukan.

DAMAI SECARA KEKELUARGAAN, APAKAH PERSOALAN SELESAI?

Penyelesaian secara kekeluargaan memang menjadi salah satu informasi yang disampaikan pihak kepolisian. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukti yang tersedia, serta keterangan para pihak.

Demikian pula, dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri merupakan persoalan tersendiri yang dapat diperiksa melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat meminta agar persoalan ini tidak hanya dijelaskan sebatas telah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi juga disertai transparansi mengenai langkah pemeriksaan dan pertanggungjawabannya.

PUBLIK DESAK KAPOLDA KALBAR DAN KAPOLRI BERIKAN ATENSI

Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolri memberikan perhatian terhadap persoalan yang tengah menjadi sorotan ini.

Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang objektif, masyarakat meminta agar tindakan tegas dijatuhkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

Jabatan Kapolres merupakan amanah institusi yang melekat dengan tanggung jawab memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian patut diperiksa secara transparan dan profesional.

Pertanyaan publik kini sederhana: Apakah dugaan peristiwa di Terminal Kedamin hanya akan berakhir dengan penyelesaian kekeluargaan, atau akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan etik dan proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran?

Publik menunggu penjelasan yang terang, bukan sekadar pernyataan singkat.

HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

Redaksi Onews tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, jajaran Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat, maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi atas pemberitaan ini.

Redaksi menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat fakta, bukti, atau informasi tambahan yang relevan, redaksi siap melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Keterangan masyarakat, hasil penelusuran awak media, dan konfirmasi Kabid Humas Polda Kalbar.

Tim:Redaksi