SUKADANA, KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT – Dugaan penyelewengan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

Aktivitas pengisian BBM menggunakan sejumlah drum dan jerigen pada malam hari di salah satu SPBU yang berada di Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, menjadi perhatian setelah tim investigasi media memperoleh informasi dan melakukan pemantauan di lokasi pada Jumat malam Sabtu, 11 September 2026.

Dalam pemantauan tersebut, tim menemukan kendaraan pikap yang diduga mengangkut BBM Pertalite menggunakan drum. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, terutama terkait legalitas, rekomendasi pembelian, serta peruntukan BBM yang diambil dalam jumlah besar.

Persoalan ini menjadi semakin serius lantaran sebelumnya masyarakat disebut telah berulang kali mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM bersubsidi di wilayah Sukadana.
Masyarakat yang mengantre menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda empat mengaku kerap tidak mendapatkan BBM setelah mengantri cukup lama. Bahkan, menurut keluhan yang diterima tim investigasi, kendaraan roda empat disebut dibatasi sekitar 20 liter per kendaraan, sementara dalam waktu sekitar satu hingga dua jam BBM di SPBU dikabarkan telah habis.

Di sisi lain, aktivitas pengisian menggunakan drum pada malam hari menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Enam Drum di dalam Pikap, Empat diduga Pertalite Subsidi, Dalam konfirmasi yang dilakukan awak media, seorang pemilik BBM yang disebut bernama Apsnal menerangkan bahwa kendaraan picukp tersebut membawa enam drum BBM.

Menurut keterangannya, dua drum merupakan miliknya, dua drum milik seseorang bernama Recom, sedangkan dua drum lainnya disebut sebagai Pertamax yang menurut pengakuan bersangkutan diperoleh dari SPBU di kawasan Tanjung Belimbing, Kecamatan Sukadana.

Namun, terkait asal-usul dua drum yang disebut berisi Pertamax tersebut, awak media belum memperoleh dokumen atau bukti yang dapat memverifikasi keterangan tersebut. Sementara itu, empat drum Pertalite disebut diperoleh dari SPBU Desa Sutera tanpa menggunakan surat rekomendasi, meskipun disebut memiliki surat tempat usaha.

Keterangan tersebut tentunya perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk mengenai siapa penerima BBM, dasar pemberian BBM bersubsidi, volume yang diberikan, serta kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelola dikonfirmasi, surat Rekomendasi dipertanyakan
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan dan drum pada malam hari, pihak pengurus SPBU disebut menyampaikan bahwa proses pengisian telah memenuhi prosedur dan menggunakan rekomendasi.

Namun, ketika awak media meminta diperlihatkan dokumen rekomendasi tersebut, dokumen yang dimaksud disebut belum dapat ditunjukkan kepada awak media saat konfirmasi berlangsung. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum maupun instansi pengawas BBM bersubsidi.

Sebab, persoalannya bukan sekadar aktivitas pengisian pada malam hari, melainkan apakah seluruh proses tersebut benar-benar memenuhi ketentuan administrasi dan peruntukan BBM subsidi.

Mengaku untuk keperluan speed Boat
Tim investigasi kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan sebuah kendaraan pikap berwarna putih yang diduga membawa BBM menggunakan drum.
Sopir kendaraan yang disebut bernama Deden, yang menurut informasi merupakan orang yang berkaitan dengan operasional speed boat, menerangkan kepada awak media bahwa BBM tersebut diperoleh menggunakan rekomendasi yang telah diserahkan kepada pengurus SPBU.

Ia juga menyampaikan bahwa BBM tersebut akan dibawa ke kawasan pelabuhan speed boat untuk kebutuhan pengisian kapal dengan rute Sukadana–Pontianak.
Keterangan tersebut masih sebatas pengakuan pihak yang bersangkutan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen rekomendasi, data penyaluran SPBU, serta pencocokan antara volume BBM yang dibeli dengan peruntukan sebenarnya.

Pasokan 13 Ton per hari, Mengapa masyarakat masih kesulitan?
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa pasokan Pertalite di SPBU tersebut mencapai sekitar 13.000 liter atau 13 ton per hari.
Pasokan tersebut disebut berasal dari dua kali pengiriman, masing-masing:
1. Sekitar 8.000 liter menggunakan mobil tangki.
2. Sekitar 5.000 liter menggunakan mobil tangki lainnya.

Dengan volume pasokan yang disebut mencapai 13 ton setiap hari, masyarakat mempertanyakan mengapa BBM bersubsidi masih sulit diperoleh oleh pengguna kendaraan umum.

Pertanyaan lain yang juga muncul adalah bagaimana distribusi BBM tersebut dicatat dan siapa saja penerima BBM dalam jumlah besar.

Masyarakat juga menyoroti keberadaan BBM yang dijual kembali di sejumlah kios pinggir jalan dengan harga sekitar Rp15.000 per liter. Jika BBM tersebut benar berasal dari BBM bersubsidi, maka asal-usul dan rantai distribusinya patut ditelusuri oleh instansi berwenang.

Aktivitas malam hari jadi sorotan
Yang menjadi perhatian utama adalah dugaan adanya aktivitas pengisian pada malam hari ketika masyarakat umum tidak lagi melakukan antrean seperti pada siang hari. Tim investigasi memperoleh informasi bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung lebih dari sekali. Bahkan, terdapat dugaan bahwa mekanisme pengambilan BBM tersebut telah diketahui oleh sejumlah pihak.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi, termasuk rekaman CCTV, logbook penjualan, data stok BBM, dokumen rekomendasi, nota penjualan, serta data distribusi dari pemasok.

Karena itu, klaim mengenai adanya “mafia BBM” atau kerja sama terkoordinasi antara pihak tertentu tidak seharusnya dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Informasi lain, BBM yang disebut milik polres Kayong utara
Selain persoalan tersebut, tim investigasi juga menerima informasi dari masyarakat dan sumber yang disebut sebagai pegawai SPBU Desa Sutera mengenai adanya BBM jenis Pertalite dan solar milik dinas polres kayong utara polda kalimantan barat yang selama ini di titipkan di SPBUN desa sutra kecamatan sukadana yang pertalite dan solar tersebut untuk menunjang kegiatan operasional Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat.

Informasi tersebut masih perlu diklarifikasi secara resmi.
Belum dapat dipastikan apakah BBM yang dimaksud benar merupakan BBM milik institusi kepolisian, bagaimana dasar pengadaannya, siapa yang menguasai BBM tersebut, serta untuk kepentingan apa BBM tersebut digunakan.

Karena menyangkut institusi negara, informasi ini penting untuk dikonfirmasi kepada pihak Polres Kayong Utara dan instansi terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Aparat diminta buka data penyaluran
Masyarakat Sukadana berharap persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan antara masyarakat, pengelola SPBU dan pihak yang mengambil BBM.
Mereka meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, pemerintah daerah serta instansi pengawasan terkait turun langsung melakukan pemeriksaan.
Jika seluruh proses penyaluran telah sesuai aturan, maka transparansi data akan menjadi jawaban atas keresahan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Pemeriksaan juga diharapkan mencakup stok masuk dan stok keluar, jumlah kendaraan penerima, identitas penerima BBM bersubsidi, dokumen rekomendasi, waktu pengisian, rekaman CCTV, hingga kesesuaian penggunaan BBM dengan peruntukannya.
Sebab, BBM bersubsidi merupakan fasilitas yang diberikan negara untuk kepentingan masyarakat yang berhak. Jika distribusinya tidak tepat sasaran, maka masyarakatlah yang pada akhirnya menjadi pihak yang dirugikan.

Pertanyaan besar untuk pengawas BBM
Kasus ini meninggalkan sejumlah pertanyaan yang kini berada di hadapan instansi berwenang:
Benarkah seluruh pengisian menggunakan drum telah memiliki rekomendasi yang sah?
Ke mana BBM tersebut dibawa setelah keluar dari SPBU?
Apakah volume yang diambil sesuai dengan rekomendasi dan peruntukan?
Mengapa pengambilan dilakukan pada malam hari?
Bagaimana pencatatan stok BBM yang keluar dalam jumlah besar?
Dan apakah benar terdapat BBM yang disebut-sebut diperuntukkan bagi Polres Kayong Utara?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan resmi dan terbuka.
Media akan terus melakukan pemantauan serta membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

REDaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan narasumber dan informasi masyarakat. Setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi.

Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen media untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah pungkasnya.

TIM: INVESTIGASI

REDAKSI:Tim