PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT-Pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2026 sekira pukul 13.10 Wib Korban Penipuan pembelian sebuah mobil Haliux Pick Up 2.0 dengan nomor Polisi KB 8761 LB, an Dikawal Serta diberikan pendampingan Awak media.

Korban penipuan Serta perampasan atas nama: Fiktorinus Sadun membuat laporan Resmi ke Polres Kubu Raya dengan Tanda Bukti Laporan Nomor : TBL / 462 / X / 2026 / KALBAR / POLRES KUBU RAYA,untuk mendapatkan keadilan hukum dalam kasua penipuan yang dilakukan oleh pihak pertama pemilik Unit mobil Hailux Pick Up 2.0 warna hitam An.
Antonius Arang yang beralamat Keraik Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kersik Belantian Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak Nik : 6108110507790005.
Pelapor di dampingi oleh Awak Media resmi membuat laporan pengaduan di Sentral Pelayanan Masyarakat Terpadu (SPKT) Polres Kubu Raya Polda Kalbar terkait adanya penarikan /perqmpasan dijalan 28 Oktober Siantan Pontianak pada senin tanggal 28 September 2026 pukul 10.00 Wib oleh Debkolektor perusahan Oto tanpa mengeluarkan surat dokumen yang resmi dan sah sesuai dengan ketentuan hukum,sehingga membuat pihak kedua pemilik unit merasa bingung dan kaget karena dalam kuetansi transaksi jual beli pada tanggal 1 Febuari 2024 dari pihak pertama menyerahkan unit dengan surat-surat lengkap seperti STNK dan BPKB Unit tersebut.
Pelapor merasa dirugikan oleh pihak pertama pemilik unit dan dari pihak Debkolektor perusahan Oto tanpa mengeluarkan surat dokumen yang resmi dan sah sesuai dengan ketentuan hukum pada saat melakukan penarikan unit Mobil Hailux Pick Up 2.0 warna hitam dengan nomor polisi KB 8761 LB,dan pelapor mengalami keruigan sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Perampasan satu unit mobil Hilux Pick Up 2.0 warna hitam dengan nomor Polisi KB 7861 LB oleh Debkolektor Oto tanpa mengeluarkan surat dokumen yang resmi dan sah sesuai dengan ketentuan hukum,pada saat perampasan satu unit mobil Hailux Pick Up 2.0 milik Pak sadon yang dibeli dari pihak pertama sempat terjadi cek-cok adu mulut ,karena pemilik kedua pak sadon merasa unit tersebut surat-suratnya lengkap seperti BPKB dan STNK,namun dari pihak Debcolektor mengatakan bahwa BPKB yang dimiliki oleh pemilik unit tersebut Palsu dan BPKB yang asli ada di kantor bagian lesing/Debcolektor oto pontianak.
Namun yang menjadi pertanyaan dari pihak kedua Fiktorinus Sadun pemilik unit Hailux Pick Up 2.0 dengan Nomor Polisi KB 8761 LB menyampaikan kenapa sudah berjalan dua tahun unit ini dibeli oleh pihak kedua tidak ada laporan resmi dari pihak lesing /debcolektor oto membuat laporan resmi kepada pihak kepolisan di pontianak kalau memang unit ini bermasalah atau merupakan hasil kejahatan ucapnya kepada Awak media.
Kemudian Pihak kedua pemilik unit Mobil Hilux Pick Up 2.0 ini juga menyampaikan kepada awak media bahwa saat dilakukan perampasan oleh Debcolektor perusahaan Oto pontianak di jalan 28 Oktober siantan Pontianak tidak ada membawa surat tugas juga surat laporan polisi terkait unit tersebut bermasalah atau merupakan hasil kejahatan.
Dari hasil Investigasi dilapangan dan hasil Comfirmasi yang dilakukan awak media kepada perusaah mobil oto pontianak terkait perampasan satu unit mobil Hailux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi KB 8761 LB Oleh pihak Debcolektor oto merupakan suatu kejahatan yang melanggar undang – undang (UU) Debcolektor yang sudah disahkan oleh negara,oleh sebab itu dari pelapor yang merupakan pemilik unit tersebut meminta agar kasus perampasan/perampokan serta penipuan unit tersebut dilakukan proses hukum agar kedepannya nanti ada efek jera di bidang Debcolektor perusahan oto pontianak.
Pelapor dan awak media juga mendorong agar kasus penipuan jual beli mobil Hailux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi KB 8761 LB dapat diusut tuntas dari pihak pertama sampai kepada pihak perusahan Debcolektor oto serta kepada Debcolektor yang melakukan penarikan di jalan 28 oktober siantan pontianak.
Pelapor dan publik memberikan apresiasi yang baik dan pelayanan yang baik kepada Unit SPKT dan Unit Pidum Polres Kubu Raya Polda Kalbar,terkait penerima laporan pengaduan masyarakat /Pelapor terkait kasus penipuan sebuah unit mobil Hailux Pick Up 2.0 dengan nomor Polisi KB 8761 LB oleh pihak pertama pemilik kendaraan pungkasnya.
Sumber : Pelapor Fiktorinus Sadun / INVESTIGASI
Redaksi:Tim







