3 Kali Berurusan Dengan KPK. Yang Pantas Disematkan Kepada Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, pelanggan setia KPK
Fahd A Radiq menjadi salah satu tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor
Kasus Korupsi Fahd Arafiq pada kasus DPID, Pengadaan Alquran.
Kini Kasus Suap ATR/BPN. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut Fahd telah tiga kali terjerat perkara korupsi. Kondisi tersebut membuatnya dikategorikan sebagai residivis.
Perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Status tersangka terbaru ini menambah panjang jejak perkara hukum Fahd.
Sebelumnya, ia sudah pernah tersandung dua kasus korupsi yang ditangani KPK. Kasus pertama berkaitan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk mengurus alokasi DPID bagi sejumlah daerah di Aceh.
Fahd kemudian dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam perkara tersebut. Belum selesai sampai di situ, Fahd kembali berurusan dengan hukum dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah di Kementerian Agama.
Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti menerima uang terkait pengadaan tahun anggaran 2011 dan 2012, kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kini, Fahd kembali berstatus tersangka dalam perkara baru.
Pada Senin (14/9/2026)
Fahd menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Operasi tersebut menyasar lingkungan Kementerian ATR/BPN dan berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Fahd dan 16 orang lainnya. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Fahd dikenal sebagai politikus Partai Golkar yang aktif dalam organisasi kepemudaan. Dia pernah menjabat Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.
Fahd juga tercatat sebagai Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera). Dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029, Fahd menjabat Ketua Bidang Hubungan Ormas.
Karirnya tidak hanya moncer di kepartaian maupun di keormasan dan kelembagaan, karir kejahatanya juga tidak mau ketinggal dengan memperoleh catatan hitam dirinya. Didalam catatan daftar hitam KPK Fahd sudah tiga kali melakukan perbuatan melawan hukum dengan kasus – kasus terdahulunya yang telah ia lakukan.







