Kasus dugaan korupsi yang tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor menjadi perhatian publik.
Salah satu sorotan datang dari Ketua DPC LPRI Bogor Raya. ” A.Hidayat. menanggapi kasus dugaan korupsi upah pungut yang terjadi di pemkab Bogor.
Menurut Hidayat, persoalan utama bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya upah pungut, melainkan berapa besar nilai yang diberikan, siapa saja yang menerima, serta apakah pembagiannya telah sesuai ketentuan.
“Kalau dulu upah pungut atau insentif pemungutan itu berhak untuk kepala daerah. Tetapi apakah nilainya, seberapa besar, dan apakah ada bagian pihak lain yang kemudian diambil oleh kepala daerah, ini yang harus didalami,” ujarnya.
Hidayat meminta ketegasan KPK untuk segera mengumumkan dan menahan tersangka.Proses hukum terus berjalan untuk membongkar pihak yang terlibat.
Kita sama – sama menghormati proses hukum yang sedang di jalankan KPK, kalau memang sudah ada bukti temuan uang 1.5 miliar seharusnya KPK dapat lebih cepat masuk ke inti persoalan soal adanya dugaan terjadinya kasus dugaan korupsi upah pungut, soal pejabat yang sudah dipanggil KPK atau aturan hukum soal upah pungut?, itu menjadi kewenangan KPK untuk mendalami aturan kebijakan pemerintah pemkab Bogor, yang mengatur soal kebijakan upah pungut, disitukan ada aturannya soal upah pungut kalau memang ada penyimpangan disitu KPK harus mampu bertindak tegas jangan lamban untuk secepatnya bertindak.
Hidayat, menilai KPK belum cukup tegas dan lugas dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang berkaitan dengan upah pungut, atau insentif pemungutan di Bappenda Kabupaten Bogor.
“Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat takut untuk secara tegas menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat dilingkungan pemkab Bogor, okum pejabat-pejabat yang terkait dengan upah pungut,” ujar Hidayat.
Memang ada mekanisme tahapan penyidikan dari setiap kasus dugaan korupsi ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan fokus pada pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.
Dari temuan uang 1.5 miliar kan sudah dapat menyelusuri jejak aliran dananya, jadi penyidik harus aktif memburu aliran uang senilai Rp1,5 miliar dari praktik pemotongan upah pungut.
Ya memang sudah ada oknum – oknum pejabat di lingkungan dinas pemkab Bogor yang sudah di periksa dan nama – nama pejabatnya juga sudah ada lalu KPK memanggil sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala BKPSDM dan beberapa pejabat lain untuk dimintai keterangan.
Meski saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami mekanisme pemotongan dan memburu aliran uang Rp1,5 miliar dalam penyidikan kasus korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor.
Publik saat ini menunggu ketegasan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi dilingkungan pemkab Bogor.
Saya berharap KPK tidak dalam kondisi bimbang untuk mengambil langkah tegas, meski setiap kasus – kasus yang terjadi di setiap pemerintahan tidak lepas dari orang no 1 disetiap pemerintahan baik daerah maupun pusat, sebab kasus – kasus yang menyangkut membawa – bawa nama pejabat di daerah tidak lepas dari kekuatan politik juga, jadi KPK harus mempu melawan intervensi politik jika ada tekanan dari kekuatan politik, KPK itukan lembaga antiraswah yang memiliki imun kuat untuk menanganani kasus – kasus kejahatan korupsi.
Tapi saya percaya bahwa KPK akan bekerja profesional tidak akan goyah dari intervensi pihak – pihak yang memiliki nilai tawar dalam penangan kasus – kasus dugaan korupsi.
Memang saat ini KPK sudah masuk ketitik persoalan krusial penyidikan bukan semata-mata soal besaran potongan uang upah pungut, KPK juga harus lebih dalam lagi menelusuri pihak yang diduga menerima atau menggunakan uang yang seharusnya diterima secara utuh oleh aparatur sipil negara (ASN) Bappenda Kabupaten Bogor.
Artinya, penyidik harus berupaya membongkar rantai distribusi uang tersebut. Dari mana uang dipotong, siapa yang menguasai, kepada siapa diserahkan, serta untuk kepentingan apa dana itu digunakan menjadi bagian penting yang sedang dikorek KPK.
“Ini semuanya masih didalami jadi kita hormati kerja KPK, karena kemarin baru dilakukan pemeriksaan perdana di tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Bappenda dan juga pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bogor,” kata Hidayat.
Ia menilai penggunaan sprindik umum berpotensi membuat proses penetapan tersangka menjadi lebih lama.
“Pernyataan KPK dengan menyebut menggunakan sprindik umum, ini upaya untuk mendelay, untuk menunda-nunda penetapan tersangka siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menjelaskan, diterbitkannya sprindik menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana yang kemudian masuk ke tahap penyidikan.
“Tindak pidananya sudah jelas. Ketika sprindik umum diterbitkan, artinya sudah ada satu tindak pidana korupsi di sana. Tinggal menetapkan siapa yang menjadi tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan pidana itu nantinya perlu dikonstruksikan berdasarkan hasil penyidikan, apakah berkaitan dengan suap, pemerasan dalam jabatan, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
“Ya kita tunggu aja kerja keras KPK untuk membongkar dugaan kasus – kasus korupsi di Kabupaten Bogor ini, asal KPK tegas menjalankan tugasnya tidak tebang pilih dan tidak goyah kalau ada tekanan – tekanan politik saya rasa KPK mampu menunjukan ketegasannya kepada publik, ini penting ditengah – tengah kemunduran kepercayaan publik atas kinerja lembaga hukum negeri ini KPK harus mampu menunjukan jati dirinya sebagai lembaga antiraswah,”pungkas Hidayat







