PONTIANAK-Kalimantan Barat- Seorang Oknum Dari Kepolisian Aktif yang berdinas Di Polres Kab. Kayong Utara Aiptu Rusmianto, Resmi melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu 26-Juni-2026.

Dalam keterangan Resminya Aiptu Rusmianto Pada saat Diconfirmasi Awak media,Laporan ini ditujukan kepada seorang anggota kepolisian aktif ber’inisial IPDA Z, yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek di wilayah Kecamatan Jelai Hulu, Polres Ketapang.
Kronologis Sebagai Berikut:
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video Percakapan yang memperlihatkan penyerahan uang dari Seorang Oknum Perwira aktif dari kepolisian Ipda Z S.,H.,kepada awak media Borneotribun.com yang ber’inisial M.Z dirumah Dinas diketapang Video tersebut direkam secara diam-diam oleh salah satu oknum atas perintah dari Ipda Z S.,H.,dari rekaman tersebut kemudian dijadikan alat bukti serta laporan Ipda Z Kepolda Kalimantan Barat,jika Aiptu Rusmianto dituding menerima pembagian Jatah dari pihak yang bersangkutan sementara terkait perihal itu Aiptu Rusmianto,tidak tahu-menahu Ujarnya.
Selain dari itu,Berdasarkan dokumen hukum yang diterima oleh Tim Awak media, Aiptu Rusmianto melalui kuasa hukumnya, Yohanes Nenes, SH dari Kantor Advokasi & Konsultasi Hukum LBH Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan bahwa tindakan IPDA Z S.,H.,tersebut diduga sebagai upaya untuk menyudutkan kliennya.
Poin Utama Laporan Dalam surat kuasa tertanggal 24 Juni 2026, pihak pelapor menekankan beberapa poin krusial:Dugaan Keterangan Palsu: Pelapor menuding IPDA Z memberikan keterangan yang tidak benar terkait video penyerahan uang tersebut kepada Propam Polda Kalbar.
Penyalahgunaan Wewenang: Mengingat terlapor adalah pejabat kepolisian aktif (Kapolsek jelai Hulu), laporan ini menyoroti integritas profesionalisme anggota Polri di wilayah hukum Kalimantan Barat.Upaya Hukum Menyeluruh: Kuasa hukum pelapor diberikan mandat penuh untuk menghadapi berbagai instansi terkait, termasuk Dirreskrimum dan Dirreskrimsus Polda Kalbar, guna mengawal kasus ini hingga tuntas.
Analisis Tajam: Integritas dan Transparansi
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan perwira pertama Polri yang dituduh melakukan tindakan di luar prosedur hukum formal. “Tindakan melaporkan klien kami secara diam-diam ke Propam dengan dasar yang diduga kuat sebagai fitnah adalah bentuk serangan terhadap kehormatan seseorang,” ungkap sumber yang memahami konstruksi kasus ini.
Selain dari itu ada beberapa kronologis lain yang disebutkan dalam kasus ini SBB:
1.Sebelumnya Pernah dilakukan pertemuan tertutup disalah satu hotel Granjuri Ketapang yang dihadiri beberapa perwira dan bintara aktif dari kepolisian
2.Legalitas Pemeriksaan Dari unit Paminal Polda Kalimantan Barat kepada Drg.Rahutami selaku Kapus Puskesmas Sukadana,beserta Ibu Triyani Putiansyah AMD.,KEP.,seorang Ibu bayangkari Istri dari seorang Perwira dari kepolisian aktif Ipda Z S.,H.,disebuah Villa Penginapan Bukit Paoh Dipertanyakan karena pemeriksaan yang dilakukan Unit Paminal Polda Kalbar tersebut diluar kantor Polisi….???
Pihak pelapor menuntut transparansi dari Polda Kalbar dalam menangani laporan terhadap anggotanya sendiri.
Saat ini, masyarakat maupun Publik menanti bagaimana institusi Polri merespons dengan laporan tersebut yang bila mana terkait dalam kasus ini melibatkan dari jajaran kepolisian.
Catatan:Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat kuasa resmi tertanggal 24 Juni 2026.demi menjunjung tinggi tentang kode etik Profesi Jurnalistik, Agar bisa berimbang Tim Redaksi juga siap membuka ruang untuk hak koreksi,hak jawab dari pihak manapun yang disebutkan dalam rilisan ini
Sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik,serta UU No.40 tahun 1999 tentang Pers Pungkasnya.
Sumber:Aiptu Rusmianto
Redaksi:Tim







