Sanggau-Kalimantan Barat-telah dilaksanakan himbauan kepada masyarakat di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kec. Balai, Kab. Sanggau terkait dengan larangan Penambang Emas Tanpa Ijin sekira pukul 13.00 wib wib S/d Rabu-24-juni-2026.
Pada saat Diconfirmasi Awak media,,Dalam agenda Kegiatan Tersebut yang dipimpin langsung Kapolsek Batang Tarang IPDA MISKUN, S.H.,M.H menyampaikan serta diikuti jajaran anggota Polsek ujarnya.
Dalam pelaksanaan himbauan tersebut Kapolsek Batang Tarang bertemu langsung dengan masyarakat Dusun Serinjuk Desa Semoncol dan memasang be’inar himbauan bertuliskan STOP PENAMBANG EMAS TANPA IJIN (PETI) MELANGGAR PASAL 158 UU RI NOMOR 03 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA SERTA DI ANCAM HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA DAN DENDA 10 MILYAR MERUGIKAN NEGARA DAN MERUSAK LINGKUNGAN.
Kegiatan selesai sekitar jam 18.00 wib dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif tanpa adanya hambatan
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan Himbauan kepada masyarakat Dusun Serinjuk Desa Semoncol tentang larangan Penambang Emas Tanpa Ijin ( PETI ) terang Polsek.
Selain dari itu polsek juga menerangakan Bahwa dalam pelaksanaan himbauan tersebut masih ditemukan beberapa masyarakat yang beraktifitas melaksanakan Penambang Emas Tanpa Ijin ( PETI )
Dalam Kegiatan himbauan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat ungkap Polsek Batang Tarang Ipda Miskun S.,H.,MH.,Dalam keterangan resminya menyampaikan kepada Awak media.
Tim:Investigasi
EDITOR:KUSJAYA







