Ketapang – Kalimantan Barat Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto kini berjalan masif di berbagai daerah. Proyek berskala nasional ini bertujuan memperkuat ekonomi desa sekaligus menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, penguatan produksi, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan, publik mulai menyoroti pelaksanaan di lapangan, terutama mengenai siapa pelaksana pembangunan fisik, siapa pengawasnya, serta apakah proyek ini wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.

Pemda dan Desa Jadi Pelaksana, Kontraktor Lokal Terlibat
Berdasarkan pedoman pelaksanaan dan Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, pelaksanaan pembangunan fisik koperasi dilakukan melalui koordinasi:

– Pemerintah Kabupaten/Kota,

– Pemerintah Desa/Kelurahan.

Pemerintah daerah menunjuk dinas teknis sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara pelaksanaan konstruksi umumnya dilakukan melalui penyedia/kontraktor lokal yang masuk dalam proses pengadaan sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Desa yang mendapatkan alokasi dana pembangunan juga bisa menjadi pelaksana melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tergantung pada skema pendanaan—baik APBD, Dana Desa, maupun APBN.

Kepala Desa/Lurah Menjadi Ketua Pengawas
Struktur pengawasan proyek Kopdes Merah Putih dibentuk berlapis.

Pada level desa/kelurahan, Kepala Desa atau Lurah berperan sebagai Ketua Pengawas (ex-officio), dibantu anggota pengawas lain sesuai ketentuan koperasi.

Pengawasan eksternal dilakukan oleh:

– Inspektorat Kabupaten/Kota

– Inspektorat Provinsi

– Kementerian Koperasi dan UKM

– Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP)

– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Selain itu, Satuan Tugas Nasional yang dipimpin Menko Pangan bertugas melakukan monitoring progres dan memastikan pelaksanaan sesuai target nasional.

Di beberapa wilayah, TNI AD ikut mendukung percepatan melalui peran pendampingan Babinsa, namun bukan sebagai pelaksana proyek maupun pihak yang mengelola anggaran.

Papan Informasi Wajib Dipasang di Lokasi Proyek
Karena pembangunan Kopdes Merah Putih menggunakan dana negara (APBN/APBD/Dana Desa), maka proyek ini wajib memasang papan informasi kegiatan.

Kewajiban tersebut diatur dalam beberapa regulasi:

1. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Proyek pemerintah wajib membuka informasi anggaran, pelaksana, dan waktu kegiatan.

2. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengamanatkan prinsip transparansi dan kewajiban menyediakan informasi paket pekerjaan kepada publik.

3. Permendagri 20/2018 & 113/2014 (Keuangan Desa)

Semua kegiatan menggunakan Dana Desa wajib memasang papan proyek berisi nama kegiatan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana.

Dengan demikian, setiap pembangunan koperasi di desa yang belum memasang papan informasi dianggap melanggar prinsip keterbukaan publik.

Ancaman Sanksi Jika Tidak Memasang Papan Informasi
Tidak memasang papan informasi proyek bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana apabila ditemukan indikasi penyembunyian anggaran.

1. Sanksi Administratif
– Teguran resmi dari Inspektorat

– Penghentian sementara pekerjaan

– Pemotongan atau penghentian pencairan dana

– Blacklist kontraktor

2. Sanksi UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008)
Pasal 52 UU KIP menegaskan:

Pejabat publik yang tidak menyediakan informasi wajib dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda hingga Rp 5 juta.

3. Potensi Tipikor
Jika ketidaktransparanan dilakukan untuk menutupi penyimpangan, maka dapat dijerat:

–Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan wewenang → pidana 1–20 tahun.

– Pasal 7 UU Tipikor: memperkaya diri/korporasi melalui proyek negara.

Transparansi Menjadi Kunci
Besarnya skala anggaran dan cakupan nasional pembangunan Koperasi Merah Putih membuat transparansi menjadi aspek yang wajib dijaga. Pemerintah pusat mendorong masyarakat serta lembaga kontrol untuk ikut mengawasi jalannya proyek agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

Kepala daerah, kepala desa, pelaksana, dan kontraktor diingatkan untuk menjaga akuntabilitas, terutama dengan memasang papan informasi yang sudah menjadi standar hukum dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara,,dari hasil pantauan tim investigasi menunjukan hingga dibeberapa ruas wilayah desa maupun kecamatan yang ada dikabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dalam pembangunan Proyek (KOPDES) Koperasi Merah Putih tidak ada ditemukan Papan Plang informasi Proyek atau jumlah nominal anggaran dari pembangunan Proyek Tersebut.

Masyarakat juga mengharapkan jika Program pembangunan Kopdes Merah Putih diharapkan benar-benar menjadi tonggak kemandirian ekonomi desa, bukan sebaliknya menimbulkan masalah serta sorotan akibat kurangnya keterbukaan informasi kepada masyarakat maupun kepada badan publik karena dalam Pembangunan Proyek Tersebut menggunakan anggaran negara Pungkasnya.

Tim:investigasi