Meliau, Kalimantan Barat, hari Rabu, tanggal 15 April 2026, sekira jam 19.10 WIB, Polsek Meliau telah mengamankan 1 ( Satu ) orang laki- laki yang di duga memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu- Sabu, di wilayah hukum Polsek Meliau.
Tempat kejadian di lokasi rumah saudara HUTALES YANDE yang terletak di Dusun Enggadai RT 002/ RW 001 Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Identitas terduga pelaku : berinisial HY, lahir di Enggadai 30 November 1997, Agama : Katholik, pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, alamat Dusun Enggadai RT 002/ RW 001 Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Pada hari Rabu , 15 April 2026 sekira jam 15.30 WIB, Polsek Meliau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu- Sabu di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Kemudian atas informasi yang di dapat , Kanit Reskrim IPDA JUNIPSON SITUMORANG, meneruskan informasi kepada Kapolsek Meliau IPTU SUPAR, selanjutnya Tim Polsek Meliau melaksanakan penyelidikan terhadap informasi dimaksud.
Setelah melaksanakan penyelidikan di Desa Enggadai, sekira jam 17.30 WIB di peroleh informasi akurat bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Dusun Enggadai, Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Meliau IPDA JUNIPSON SITUMORANG langsung memimpin Tim untuk bergerak melakukan penindakan dan penangkapan kepada terduga pelaku. Selanjutnya sekira jam 19.10 WIB Tim mendatangi rumah dari terduga pelaku sedang duduk di dalam kamarnya, selanjutnya Tim mengamankan terduga pelaku tersebut. Kemudian Tim melakukan penggeledahan badan tidak di temukan barang bukti, kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap kamar terduga pelaku, pada saat Tim melakukan penggeledahan kamar Tim menemukan 1 ( Satu ) bundel klip yang berisikan serbuk putih yang di bungkus 1 ( satu) bundel klip bening, di duga berisikan narkotika jenis Sabu- Sabu di dalam kotak bening yang di letak didalam kotak handphone bertuliskan DRAAX didalam lemari pakaian kamar terduga pelaku, pada saat Tim melakukan penggeledahan di saksikan oleh Kawil, kemudian Tim menanyakan terkait kepemilikan barang tersebut dan di akui oleh terduga pelaku barang tersebut miliknya sendiri, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Meliau.
Barang- barang bukti yang berhasil diamankan :
– 1 ( satu) buah kantong plastik bening berklip berisikan di duga narkotika jenis Sabu- Sabu dengan berat bruto 1,17 gram
– 1 ( satu) buah kantong plastik bening berklip berukuran sedang.
– 1 ( satu) buah kotak plastik berwarna putih bening.
– uang tunai sebanyak Rp 4.675.000 hasil penjualan narkotika jenis Sabu- Sabu.
– 1 ( satu) buah Handphone Merk VIVO Y 19 s warna pearl silver.
– 2 ( dua) buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna hitam.
– 1 ( satu) buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih.
– 1 ( satu) kantong plastik bening berklip ukuran.besar.
– 3 ( tiga) bundel kantong plastik bening berklip.
– 6 ( enam) buah kantong plastik bening berklip ukuran kecil.
– 2 ( dua) buah kantong plastik bening berklip ukuran sedang bertuliskan 200.
– 2 ( dua) buah kantong plastik berklip ukuran sedang bertuliskan 150.
– 2 ( dua) buah kantong plastik bening berklip ukuran sedang.
Dengan adanya penangkapan yang di duga pelaku narkotika jenis Sabu- Sabu tersebut di wilayah hukum Polsek Meliau, semoga bisa memberikan kesadaran pada warga masyarakat Kecamatan Meliau yang di duga para pelaku penyalahgunaan narkotika, dengan hasil akhir perubahan tidak ada lagi yang mau melakukan pekerjaan dan penggunaan barang terlarang yang membahayakan generasi penerus bangsa. 18/04/2026.
( Red. Paulus D)
Editor Jul







