Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan fundamental yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
Hal tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Alasan gugatan karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya KPK, Kementerian dan Badan Negara lainnya.
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Di masa pemerintahan Presiden Jokowi, marak sejumlah perwira kepolisian mendapatkan kenaikan pangkat, karena dipromosikan untuk menduduki jabatan di luar struktural kepolisian. Pola ini bahkan berlanjut hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Berikut daftar 51 jenderal polisi yang menjabat di kementerian dan badan negara di luar struktural kepolisian:
1. Komjen Pol Yudhiawan Wibisono, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan
2. Irjen Pol Argo Yuwono, penugasan di Kementerian UMKM
3. Irjen Pol Hermanta, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
4. Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya, Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Brigjen Pol Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum
6. Irjen Pol Andry Wibowo , Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kementerian Koordinator Bidang Politik Kemenko Polkam
7. Irjen Pol Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
8. Komjen Pol Lotharia Latif, Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
9. Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
10. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
11. Komjen Pol Setyo Budiyanto, Ketua KPK
12. Komjen Pol Nico Afinta, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.
13. Komjen Pol Makhruzi Rahman, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP RI)
14. Brigjen Pol Hermawan, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapannas.
15. Brigjen Pol Arif Fajarudin, Inspektur V di Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
16. Brigjen Pol Achmadi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
17. Kombes Pol Sunarto, Kepala Biro Humas Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
18. Brigjen Hery Wiyanto, Inspektur Wilayah pada Inspektorat Utama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
19. Komjen Pol Mohammad Iqbal, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
20. Komjen Pol Djoko Poerwanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup.
21. Komjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara.
22. Irjen Pol Yassin Kosasih, penugasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
23. Brigjen Pol Ruslan Aspa, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/BP BATAM)
24. Brigjen Pol Edi Mardianto, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa di Kementerian Dalam Negeri.
25. Brigjen Pol K. Rahmadi, Staf Khusus Bidang Penegakan Hukum Kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup.
26. Brigjen Pol Yulmar Try Himawan, Kepala Divisi Pengelolaan Tanah, Badan Bank Tanah.
27. Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Tenaga Ahli Menpora Bidang Hubungan Antarlembaga di Kementerian Olahraga.
28. Brigjen Pol Jamaludin, penugasan di Badan Penyelenggara Haji.
29. Brigjen Pol Moh Irhamni, Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
30. Brigjen Pol Sony Sonjaya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
31. Brigjen Pol Dover Christian, penugasan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
32. Brigjen Pol Yuldi Yusman, penugasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
33. Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum DJKI pada Kementerian Hukum
34. Komjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
35. Irjen Pol Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
36. Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya, Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
37. Irjen Pol Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
38. Irjen Pol R. Ahmad Nurwakhid, Staf Khusus Bidang Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi di Kemenko PMK
39. Brigjen Pol Raja Sinambela, Direktur Siber Pelindungan PMI pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
40. Brigjen Pol Frans Tjahyono, Direktur Penegakan Hukum Pidana di Kementerian Lingkungan Hidup
41. Komjen Pol Tornagogo Sihombing, Inspektur Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI
42. Irjen Pol Aziz Andriansyah, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Resiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
43. Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan, Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan di Kementerian Pertanian
44. Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi di Kementerian PKP
45. Brigjen Pol Muhammad Nuh Al-Azhar, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Kemendagri
46. Brigjen Pol Fery Wiyanto, Inspektur Wilayah II pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
47. Brigjen Pol Diki Budiman, Inspektur Investigasi pada Kementerian Perindustrian
48. Brigjen Pol Leonardus Simarmata, Inspektur III pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
49. Brigjen Pol Julisa Kusumowardono, Direktur Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
50. Irjen Pol Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
51. Komjen Pol I Ketut Suardana,
Inspektur Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (Tim redaksi)
Editor Jul







