Sanggau,Kalbar. – Tambang merupakan salah satu kekayaan negara yang dikuasai oleh pemerintah,”artinya, pelaksanaan aktivitas pertambangan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan pelaksana, sedangkan pemerintah berperan mengawasi pelaksanaan aktivitas pertambangan.
Pemerintah berhak memberikan dan mencabut izin pelaksanaan aktivitas pertambangan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.”Hingga kini, masih ada masalah yang belum bisa terselesaikan yaitu masalah tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).
“Menurut Ketua Litbang YLBH-LMRRI (Bambang Iswanto,A.Md) dampak aktivitas Pertambangan Ilegal atau PETI sangat besar, bisa mencapai miliaran rupiah bahkan bisa mencapai triliunan rupiah seperti yang di sampaikan oleh bapak presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya beberapa waktu lalu,”ucapnya.
“Pertambangan bauksit ilegal oleh PT.JBIM (Perusahaan Terbatas Jasa Bukit Indo Makmur) milik Riski di dusun Lais, desa lalang, kecamatan tayan hilir, kabupaten sanggau, kalimantan barat tersebut berpotensi merugikan negara,lingkungan dan masyarakat sekitar tambang karena adanya ketidaksesuaian prosedur pertambangan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tambang ilegal atau (PETI) juga dapat merugikan negara karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pemerintah,baik pusat maupun daerah,”kata Bambang kepada Media. (Sabtu.23/8/2025).
Kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal atau (PETI) terjadi karena aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan azas good mining practices,”pungkasnya.
“Hal ini dapat di amati dari pembuangan limbah tambang bauksit PT.JBIM (Jasa Bukit Indo Makmur) milik Riski pada saat proses pencucian itu bisa jebol dan langsung menuju ke arah sungai Subah yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan disekitar lokasi.kegiatan penambangan seperti ini juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa karena abainya pelaku tambang bauksit terhadap prosedur operasional keselamatan kerja.”ucap Bambang.
Ketua Litbang YLBH -LMRRI Bambang Iswanto, A.Md menyarankan upaya dan strategi yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah timbulnya dampak merugikan negara, pemerintah harus melakukan berbagai upaya dan strategi untuk menertibkan tambang ilegal tersebut,”tegasnya.
sanggau,kalimantan barat tersebut.
4. Pemberian Sanksi.
Pemerintah harus menegakkan pemberian sanksi hukum seperti kurungan penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah (sesuai UU Pertambangan Minerba) bagi pemilik tambang bauksit ilegal tersebut serta yang ikut terlibat didalamnya.
5. Penyuluhan dan Sosialisasi Dampak dari kegiatan Tambang ilegal secara berkala.
Kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Pertambangan di kawasan hutan
Melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Penyidik Gakkum KLHK terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk korporasi.”tegas Bambang.
“Ia juga menegaskan bahwa ketegasan sanksi negara tersebut akan dijadikan momentum oleh para pegiat lingkungan untuk melakukan aksi dan mendukung penyelesaian masalah pengemplang kewajiban ini yang terindikasi ada unsur kesengajaan.”katanya.
“Bambang ,menambahkan, pemerintah harus bertindak tegas agar kegiatan usaha yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian negara dalam pengabaian dan kepatuhan terhadap peraturan.
Dia menilai, bagi perusahaan-perusahaan pelanggar yang telah masuk dalam dalam KLHK sebagaimana dilampirkan dalam SK Menteri LHK No. 196 itu, harus bersiap menerima sanksi sesuai UU Cipta Kerja dan PP nomor 24 Tahun 2021 dan masuk dalam kebijakan ABS atau Automatic Blocking System. “Indikasi pelanggarannya jelas, antara lain merusak kawasan hutan, adanya kerugian negara dan ketidakpatuhan terhadap peraturan pemerintah.”tegasnya.(Juladri,Maulana, Donny,Budi, Syamsuardi,/Tim)
Editor Jul







