Sanggau, Kalimantan Barat- Pada hari Selasa, 18 Maret 2025 bertempat di Balai Saung Kebun PT Pulau Tiga Lestari Jaya di lakukan pertemuan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut pemagaran akses jalan oleh petani plasma di kilometer 12 Engkalet Dusun Lintang Pelaman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, pada tanggal 12 Maret 2025 lalu. Adapun dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh Petani Plasma, pengurus dan pengawas koperasi produsen perkebunan mitra jaya lestari, pihak manajemen PT Pulau Tiga Lestari Jaya, yaitu Senior Manager, Robin Sianturi, General Manager Kebun Ajon Simamata, Ketua Pengurus KPP Mitra Jaya Lestari Oktimus Budi, Ketua Pengawas KPP Mitra Jaya Lestari Yulianus, Tumenggung Lintang Pelaman Tadeus Ate, Kepala Desa Rambin Ahun Supangat, Camat Kapuas Laurianus Yoka, SH, Kapolsek Kapuas IPTU Marianus.

Dalam rapat koordinasi tersebut yang berlangsung cukup alot, masing- masing di berikan waktu dan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan sarannya yang di jadikan sebagai acuan dasar kesimpulan kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara di tanda tangani bersama dan mengetahui oleh Camat Kapuas Laurianus Yoka, SH dan Kapolsek Kapuas IPTU Marianus.

Hasil pertemuan rapat koordinasi yang tertuang dalam.berita acara, sebagai berikut :
1.Pemagaran yang di lakukan oleh koperasi dan anggota petani plasma di lahan plasma sepakat untuk di buka hari ini Selasa , 18 Maret 2025 dan perusahaan dapat beroperasi kembali.
2.Perusahaan di berikan waktu selama 3 ( Tiga) bulan untuk melakukan perbaikan produksi dan perbaikan lahan plasma secara baik.
3.Koperasi dan perusahaan membentuk tim verifikasi lahan plasma yang tidak produktif dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat dan perwakilan petani plasma selambat- lambatnya tanggal 25 Maret 2025.
4.Pengurus dan pengawas koperasi di berikan waktu selama 3 ( Tiga) bulan untuk melakukan perbaikan tata kelola kelembagaan koperasi.
5.Perusahaan menaikkan dana talangan yang semula Rp 130.000 perhektar perbulan menjadi sebesar Rp 200.000 perhektar perbulan dan hanya di berikan. 1 ( Satu) kali dengan catatan laporan realisasi biaya operasional ( RBO) di tanda tangani oleh ketua koperasi.
6.Dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan yang memiliki hak plasma, camat Kapuas akan menindaklanjuti perihal tenaga kerja dan arnada angkutan tandan buah sawit ( TBS) ketingkat kabupaten dan kemampuan masyarakat sekitar.
7.Bilamana dalan waktu 3 ( Tiga) bulan pihak perusahaan tidak melakukan perbaikan lahan plasma seperti yang di sampaikan dalam point (3) di atas maka anggota petani akan mengambil tindakan melakukan pemortalan secara adat.
8.Seluruh pihak yang terlibat berkomitmen untuk.sama- sama menjaga kekondusifan di kebun dan sosial di masyarakat. Itulah hasil kesepakatan bersama secara tertulis yang hendaknya untuk dapat di patuhi dan di laksanakan secara nyata dari saat di tanda tangani bersama dan sampai waktu yang akan datang, sehingga tidak terjadi lagi kejadian pemagaran akses jalan oleh koperasi dan anggota petani plasma di masa yang akan datang. 19/3/2025
( Jurnalis: Paulus D)

Editor Jul