Sanggau, onewsmedia.co.id  Personel Polsek Mukok melakukan pengecekan di lokasi yang diduga terdapat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kampung Menjaya, Dusun Sejata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kamis, 06 Februari 2025.

Lokasi ini terletak di seberang Sungai Kapuas, yang menjadi perhatian karena laporan adanya dugaan aktivitas tambang emas ilegal.
Hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas secara langsung. Namun, ditemukan bekas tambang emas dengan luas sekitar 0,2 hektar di lahan milik masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan oleh masyarakat setempat di atas tanah milik mereka sendiri.
Menanggapi temuan ini, Kapolsek Mukok, AKP Sutono, segera memerintahkan Kanit Reskrim, AIPDA Irwan, dan didampingi Babhinkamtibmas, BRIPKA Ahmad Kardoyo untuk memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar. Dalam himbauannya, mereka menekankan pentingnya menghentikan kegiatan penambangan emas ilegal karena dapat merusak lingkungan, mencemari ekosistem, serta melanggar hukum yang berlaku.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa dampak dari aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada tindakan hukum terhadap pelaku. Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya kepada pihak kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Mukok.
” Kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata dari upaya Polsek Mukok dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong kesadaran hukum di tengah masyarakat,” pungkasnya.        ( Bs)