Sanggau- Kalimantan Barat- Masyarakat yang hendak membeli liquified petroleum gas ( LPG) biasa, elpiji 3 kilogram di wajibkan untuk mendaftarkan diri sebelum 1 Januari 2024.

Sanggau- Kalimantan Barat- Masyarakat yang hendak membeli liquified petroleum gas ( LPG) biasa, elpiji 3 kilogram di wajibkan untuk mendaftarkan diri sebelum 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan , cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kilogram di katakan mudah dan sederhana.

Masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP) elektronik dan Kartu Keluarga ( KK) kepada penyalur atau pangkalan resmi untuk di daftarkan.

Masyarakat tidak perlu khawatir karena pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman, kata Tutuka Ariadji yang di kutip dari laman.
Kementerian ESDM , Selasa ( 19/12/2023)

Pembeli elpiji 3 kilogram wajib mendaftarkan diri sebagai upaya dari pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian gas elpiji 3 kilogram ini agar tepat sasaran.

Kebijakan tersebut bertujuan supaya besaran subsidi yang terus di tingkatkan dapat di nikmati oleh kelompok masyarakat tepat sasaran pada yang tidak mampu. Pendistribusian elpiji 3 kilogram perlu di lakukan secara tepat sasaran karena gas elpiji ini adalah barang penting sesuai Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Pemerintah telah menetapkan beberapa kelompok sebagai sasaran pengguna elpiji 3 kilogram , yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksanaan sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram agar tepat sasaran, jelas Tutuka Ariadji.
Kutipan Kompas.com ( Kamis, 28/12/2023)

Lantas bolehkah masyarakat mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kilogram meski berada di luar domisili ? Contoh masyarakat Penyelimau Kecamatan Kapuas, daftar pembeli pada pangkalan resmi di Kecamatan Meliau.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga , Irto Ginting menyatakan masyarakat yang berada di luar domisili dapat mendaftarkan diri sebagai pembeli elpiji 3 kilogram. Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan membatasi jumlah pembelian elpiji 3 kilogram Baim secara perorangan maupun kelompok. Kompas.com ( 28/12/2023)

Meski tidak ada pembatasan , Irto Ginting menekankan pentingnya bagi pembeli untuk mendaftarkan diri sebelum memperoleh elpiji 3 kilogram.
Tidak ada pembatasan ” ujar Irto Ginting. Kompas.com ( 28/12/2023)
Jumat, 2024/12/13

REPORTER:( Jurnalis : Paulus D)

EDITOR:KUSJAYA