Onewsmedia.co id ||Meliau, Sanggau (26 November 2024) – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Meliau, Kabupaten Sanggau, Johanes, menegaskan bahwa jurnalis yang ingin meliput pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 di wilayahnya harus membawa surat tugas resmi sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pernyataan ini disampaikan Johanes melalui konfirmasi via WhatsApp kepada Kabiro Onewsmedia.co.id wilayah Sanggau, Paulus D, pada Selasa sore.


Menurut Johanes, kebijakan ini didasarkan pada PKPU yang mensyaratkan kelengkapan administrasi untuk jurnalis yang ingin meliput di area tertentu, termasuk TPS, PPS, dan PPK. “Kami mengikuti aturan PKPU, khususnya poin lima, yang mengharuskan jurnalis membawa surat tugas untuk peliputan di area pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.
Paulus D, Kabiro Onewsmedia.co.id untuk wilayah Sanggau, mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, jurnalis seharusnya cukup memberikan konfirmasi tanpa perlu membawa surat tugas, apalagi bagi jurnalis yang menjabat sebagai kepala biro dan tidak membutuhkan surat tugas dari pihak lain.
“Kami hanya ingin meliput untuk memastikan transparansi pelaksanaan Pilkada. Mengapa kami harus membawa surat tugas? Ini lucu karena saya sendiri yang bertanggung jawab atas peliputan ini,” kata Paulus.
Paulus juga menyebutkan bahwa pihak PPK Kecamatan Meliau berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. “Johanes mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan melaporkan saya ke polisi jika saya tetap memaksa meliput tanpa surat tugas. Hal ini sangat disayangkan karena justru dapat menghalangi tugas jurnalistik yang sah,” tegas Paulus.
Paulus mengungkapkan kekhawatirannya bahwa larangan ini dapat menjadi indikasi kurangnya transparansi dalam pelaksanaan Pilkada di Kecamatan Meliau. “Kami merasa ada sesuatu yang ditutupi, terutama di TPS yang tersebar di 19 desa. Sikap Ketua PPK ini mencurigakan,” tambahnya.
Namun, Johanes membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut semata-mata untuk menjaga ketertiban dan mengikuti aturan. Ia juga mengarahkan pihak yang merasa keberatan untuk melaporkan hal ini kepada KPU Kabupaten Sanggau.
“Jika tidak setuju dengan aturan ini, silakan sampaikan kepada KPU Kabupaten. Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan,” katanya.
Peraturan KPU memang mengatur bahwa jurnalis yang ingin melakukan peliputan dalam area tertentu harus membawa surat tugas resmi dari media tempat mereka bekerja. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bahwa pihak yang meliput memiliki identitas yang jelas dan diakui secara resmi oleh penyelenggara Pilkada.
Namun, dalam praktiknya, beberapa pihak menilai bahwa aturan tersebut dapat menjadi penghalang bagi kebebasan pers dan akses terhadap informasi publik. Sejumlah jurnalis menganggap surat tugas tidak selalu diperlukan jika identitas mereka sebagai wartawan sudah diketahui oleh penyelenggara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPU Kabupaten Sanggau terkait insiden ini. Pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Sanggau diharapkan berjalan lancar dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas kebebasan pers dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Paulus D
Editor: Redaksi






