Sanggau Kalbar, onewsmedia.co.id Polsek Meliau melakukan penangkapan terhadap sde. P Als A dan berdasarkan hasil introgasi pelaku mengambil dan mendapatkan sabu-sabu tersebut dari sadara. A als B yang tinggal di Dusun Sungai Mayam Desa, Sungai Mayam.
Kapolsek Meliau AKP Sukiswandi mengatakan anggotanya sekira jam 22.30 Wib mendapakan laporan, dengan sigap personil Polsek Meliau langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (sdr.A Als B) yang yang pada saat itu berada di teras depan rumahnya yang terletak di Dusun Sungai Mayam,Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau.
“Kemudian terhadap terduga pelaku dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang ditempati oleh terduga pelaku, dan dari hasil penggeledahan terhadap terduka, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.” tuturnya.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Meliau. Barang-bukti yang berhasil diamankan 4 (empat) kantong plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,82 gram.
Lebih lanjut lagi Kapolsek menjelaskan, 1 (satu) kotak bekas permen happydent cool white. 1 (satu) buah sobekan kantong plastik warna hitam. 1 (satu) bundel plastik bening berklif. 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp.495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). 1 (satu) unit hp merk oppo, kini kedua Terduka pelaku sudah diamankan serta akan di tindak sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku untuk proses Hukum selanjutnya,” Tuturnya.
Pub : Basilius




