Pontianak KALBAR – Penetapan pemilik K-Gym sebagai tersangka oleh Polresta Kota Pontianak atas tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma setelah terjatuh dari lantai dua setengah tempat kebugaran tersebut menuai kritik dari pengamat hukum.Herman Hofi Munawar Menurutnya, penyidik terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka, terutama karena dasar yang digunakan adalah perizinan K-Gym yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukan.
“Jika izin K-Gym tidak sesuai, mengapa pemerintah kota mengizinkan operasional tempat tersebut? Tentunya, dinas terkait telah melakukan peninjauan lapangan dan memastikan persyaratan terpenuhi sebelum mengeluarkan izin,” ujar pengamat hukum Herman Hofi Munawar kepada Awak media,kamis 25 Juli 2024.
Pengamat hukum Herman Hofi Munawar ini juga menyoroti bahwa K-Gym memiliki izin resmi dan bukan usaha liar. “Jika penetapan tersangka didasarkan pada ketidaksesuaian izin bangunan yang digunakan sebagai tempat kebugaran, seharusnya dinas yang mengeluarkan izin juga diperiksa. Ini menunjukkan bahwa penyidik terlalu cepat dalam mengambil keputusan,” lanjutnya.
Menurutnya, perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota menunjukkan bahwa legalitas tempat usaha tersebut telah terpenuhi. Oleh karena itu, menuduh pemilik usaha atas peruntukan gedung adalah tindakan yang tidak adil.
Dalam meninjau unsur kelalaian, pengamat hukum Herman Hofi,mengacu pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dapat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
“Tindak pidana karena kelalaian ini harus dibuktikan dengan adanya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku, yang mengakibatkan kematian. Tiga unsur yang harus dipenuhi dalam kasus kelalaian adalah: pelaku berbuat lain dari yang seharusnya menurut hukum, kurang hati-hati atau ceroboh, dan perbuatan tersebut dapat dicela sehingga pelaku harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurutnya, tidak cukup bukti yang menunjukkan bahwa pemilik K-Gym melakukan kelalaian yang memenuhi ketiga unsur tersebut. “Pemilik usaha telah beroperasi cukup lama dan membayar pajak daerah. Jika tempat ini dianggap salah, mengapa baru sekarang pemerintah kota bertindak?”
Penetapan tersangka terhadap pemilik K-Gym oleh Polresta Kota Pontianak dinilai tergesa-gesa dan tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat terkait kelalaian. Pengamat hukum menekankan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dinas yang mengeluarkan izin dan mengkaji kembali dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka ini. “Pemilik usaha dengan izin resmi seharusnya tidak diperlakukan sebagai tersangka tanpa bukti kuat dan pemeriksaan yang komprehensif,” tutupnya.
Red/Gugun







