Kubu Raya, 9 Juli 2024 – Advokat Chandra Kirana, S.H., bersama istrinya, memberikan keterangan kepada penyidik Reskrimum Polres Kuburaya terkait kasus pengancaman dan pemerasan yang mereka alami pada Rabu, 3 Juli 2024, di pintu terminal kedatangan dan area parkir Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kasus ini menarik perhatian luas dari masyarakat, pengamat, hingga tokoh pengacara nasional. Bandara Supadio, sebagai objek vital negara, menjadi fokus utama dalam kejadian ini.
Setelah insiden tersebut dilaporkan ke Polsek KP3U Bandara Supadio, kasus ini dilimpahkan ke Polres Kuburaya. Hal ini dilakukan karena Polsek KP3U hanya bertugas mengamankan wilayah Bandara Supadio tanpa kewenangan penyidikan.
Chandra dan istrinya memberikan keterangan dari pukul 09.00 hingga 12.00 sebagai saksi korban. Usai pemeriksaan, Chandra menyatakan bahwa pelimpahan kasus ini ke Polres Kuburaya sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan yang berlaku.
“Kita tunggu saja dan percayakan pada penyidik Reskrimum Polres Kuburaya untuk menuntaskan proses hukumnya, agar keresahan masyarakat selama ini dapat memberikan pelajaran dan solusi yang dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat pengguna jasa Bandara Supadio,” tegas Chandra, yang dikenal sebagai advokat jongos rakyat.
Kasus ini diharapkan segera mendapatkan titik terang dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan Bandara Supadio.
Red/Gugun







