Ketapang, onewsmedia.co id – Aktivitas penambangan pasir liar di Desa Mulia Baru, Ketapang, Kalimantan Barat, mendapat sorotan tajam dari masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan operasi penambangan pasir galian (C) golongan (A) yang diduga tidak memiliki izin lengkap, mengakibatkan kekhawatiran terkait keselamatan dan dampak lingkungan.
Kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Sungai Pawan, dekat Jembatan Kuning Pawan 05, menimbulkan risiko erosi yang dapat merusak jembatan tersebut. Jembatan ini adalah jalur vital yang menghubungkan Desa Mulia Baru dan Kecamatan Delta Pawan dengan Desa Mulia Kerta dan Kecamatan Benua Kayong, sering digunakan oleh warga dan berperan penting dalam perekonomian daerah.
Tim investigasi dari Awak media telah melakukan pengecekan di lokasi dan melaporkan temuan mereka ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Ketapang. Namun, laporan ini tidak mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Perkim-LH, H. Husna, karena wewenang terkait perizinan pertambangan berada di tingkat provinsi.
Heri, seorang pengawas di lapangan, menyatakan bahwa perizinan yang dimiliki penambang sudah lengkap dan mereka baru beroperasi sekitar satu bulan. Namun, menurut pantauan tim Alasannews.com dan keterangan warga setempat, kegiatan ini sudah berlangsung lebih lama.
Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan, pihak penambang tidak dapat memberikan bukti yang diminta, beralasan bahwa dokumen tersebut tertinggal di Pontianak. Hingga kini, permintaan konfirmasi melalui telepon seluler dan WhatsApp messenger juga tidak mendapat tanggapan.
Zulkifli, pemilik perusahaan CV. Farrin Jaya yang menjalankan pangkalan pasir di Jl. Tentemak, Kelurahan Mulia Baru, juga belum memberikan keterangan memuaskan mengenai izin operasi mereka.
Masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera mengaudit dan menindaklanjuti kegiatan penambangan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memeriksa izin AMDAL, izin lokasi, izin pencemaran lingkungan, IMB, dan izin-izin lainnya.
Perlu tindakan tegas untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan di Ketapang berjalan sesuai dengan hukum dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat setempat.
(Tg)
Editor/Gugun







