Akhir-akhir ini di Kota Pontianak yang membawa bran kota dagang dan jasa di ramaikan dengan adanya parkir liar
Pontianak , onewsmedia.co id – Apa batasan parkir liar itu ? Apakah karena tidak terdaftar pada dinas perhubungan atau menggunakan lahan tidak sesuai peruntukan nya atau karena menggunakan bahu jalan ? Pada umum nya dimaknai bahwa parkir liar adalah parkir yang tidak terdaftar pada dinas perhubungan dan tidak ada retribusi yang di sektor pada pemkot.
Kalau itu yang dipermasalahkan kemana dishub kota pontianak ? Bukankah ada bagian khusus perparkiran dalam struktur dishub kota ?
Bagaimana pola pembinaan apabila ditemukan petugas
parkir tidak resmi ? Seharusnya mereka diarahkan dan dihimbau untuk segera mendaftarkan
menjadi petugas parkir resmi. Petugas parkir resmi harus nya dilakukan pembinaan secara kontinue oleh petugas dishub, bukan hanya di biarin, hanya menunggu setoran saja. Disamping itu perlu membenahi pola penyetoran retribusi parkir sebagai salah satu sumber PAD kota pontianak,”Papar Herman Hofi.
Memang ada regulasi yang mengatur baik bagi kendaraan yang parkir sembarangan sebagaimana di atur dalam pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 JO Pasal 95 PP No. 43 Tahun 1993 denda
maksimal sebesar Rp. 250.000 atau pidana kurungan 1 bulan. Sanksi itu bersifat ultimatum remedium,arti nya mesti ada upaya-upaya pembinaan secara maksimal dilakukan oleh dishub sebagai dinas yang bertanggungjawab. Maka seharusnya disbun memounya roadmap terhadap perparkiran ini.
Apakah perda kota pontianak terkait dengan parkir dan parkir tibun sudah maksimal ? Untuk itu perlu dilakukan evaluasi terjadi terhadap bagian perpaekiran pada dinas perhubungan Kota Pontianak.
Pembinaan terhadap petugas parkir perlu dilakukan secara berkala dan terprogram.
Agar dapat melaksanakan tugas sebaik baiknya dan menghindari ada nya masyarakat yang complaint.
Tegasnya Dishub kita segera membenahi management perparkiran petugas parkir yang bersangkutan dipanggil dan dibina.
Ada beberapa upaya yang sangat urgen dilakukan oleh dishub terkait adalah penegakan hukum dari Dinas Perhubungan terhadap kegiatan Parkir Liar antara lain Dilakukannya pembinaan kepada petugas parkir dan kepada pengguna jasa parkir.
Pembinaan kepada petugas parkir agar para petugas parkir tetap bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawab nya sebagai petugas parkir.
Tetapi sangat disayangkan pengawasan
yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan hanya di waktu tertentu saja atau situasional,
tidak dilakukan pengawasan setiap hari.
Penegakan Hukum terhadap kegiatan Parkir Liar yang di ributkan akhir akhir ini terlalu berlebihan apalagi juru parkir sampai ditahan kepolisian ini sangat menyedihkan dan berlebihan.
Terkait dengan tidak boleh ada pembayaran parkir pada tempat2 tertentu harus nya dishub menjelaskan dan ditulis secara jelas.
Penegakan hukum terhadap jukir liar sampai ditahan sangat berlebihan sekali.
(Ns : Herman Hofi)
Red/Gugun







