PKN Mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung Yang Menolak Kasasi Kabupaten Kudus

JAKARTA , onewsmesia.co id – Tim Pemantau Keuangan Negara Mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 159 K/TUN/KI/2024 pada tanggal 18 Maret 2024,Terhadap KASASI Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Melawan Pemantau Keuangan Negara (PKN-RI).Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Ini bentuk pelajaran terhadap yang sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Dimana masyarakat menuntut kepada Transparansinya sebuah Lembaga Pengguna Anggaran ternama setiap tingkatan Kabupaten/kota.

melakukan penyuluhan hukum dan kesadaran hukum kepada masyarakat dari Sabang sampai Merauke.

Sejak lahir berdirinya PKN-RI telah membuktikan, Penghargaan untuk Tim PKN Kota/Kabupaten di berbagai daerah. Sbagai Lembaga negara pengelola pengguna anggaran negara Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi RI Sebagai Lembaga Otoritas Mahkamah Agung, Anggota DPR RI sebagai pansel rekrutmen KPK, Dan Presiden RI Sebagai Kepala pemerintahan Negara memberikan ruang kepada organ masyarakat.

Ketua Umum PKN RI Patar Sihotang SH. MH sungguh nyata secara konsisten memberikan kontribusi terhadap negara kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini Untuk melanjutkan perjuangan melalui lembaga negara seperti KPK.

Red/Gn