PONTIANAK-KALBAR-Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setelah berlangsung proses penyelidikan dan ditemukan bukti-bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara selanjut nya tahap berikut nya adalah penyidikan dan di terbitkan SPDP dan di sampaikan pada kejaksaan sebagai penuntut umum. Maka langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka.KUHP telah menegaskan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Hal ini dipertegas dalam Perkap 12/2009 ditegaskan bahwa Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara.
Jelas bahwa seseorang di jadikan tersangka setelah mendapat kan minimal 2 alat bukti dan selanjutnya ditetapkan melalui gelar perkara.
Dengan demikian jelas sekali penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara bukan dengan dilakukan ekspose atau dilakukan pembahasan bersama kejaksaan.Tidak ada aturan penetapan tersangka harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan.
Selanjutnya dalam perkap No.12 tahun 2009 padan Pasal 1 jo Pasal 14 menegaskan prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka,harus dilakukan secara profesional,,dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Dalam kontek kasus klien kami atas nama Lili Santi Hasan telah melaporkan peristiwa tindak pidana dengan laporan polisi nomor : LP/B/540/XII/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 22 Desember 2022.
sampai dengan saat ini proses hukum terkesan sangat lamban dan mengambang setelah berada pada tahap penyidikan untuk menentukan tersangka setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/3a/I/2023/ Ditreskrimum. Tanggal 13 Januari 2023 dan selanjutnya diterbitkan Surat perintah Nomor : Sp.Sidik/3b/V/ 2023/Ditreskrimum, Tanggal 01 Mei 2023.
Namun hingga sampai saat ini belum juga dilakukan Penetapan Para Tersangka.
Dan yang sangat aneh setelah kami mendapatkan informasi langsung dari Dirkrimum Polda Kalbar KOMBES POL BOWO GEDE IMANTIO.,S.I.K. Bahwa untuk menentukan tersangka terlebih dahulu harus melalui proses ekspose dengan pihak kejaksaan.Ini sangat aneh dan telah mengabaikan berbagai aturan.Dalam perkap sudah sangat jelas untuk menentukan tersangka merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya,tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus melalui kajian dua instansi (Kepolisan dan Kejaksaan). Kejaksaan bukanlah atasan kepolisian. Dalam konteks kasus ini terkesan Penyidik Polda Kalbar memposisikan diri sebagai bawahan kejaksaan.
Ada apa kasus ini sepeti nya ada melakukan khusus harus ekspose bersama kejaksaan penyidik polda kalbar terkesan tidak berdaya mengungkap kasus yang melibatkan Oknum BPN Kabupaten Kubu Raya dan PT. Bumi Indah Raya.
diduga sudah mengabaikan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri.
Kami mempertanyakan aturan yang dibuat ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada. Dan hal ini baru kali ini di lakukan kasus sebelum nya tidak ada penentuan tersangka harus di bahasa terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan. Ini sudah mengada ada sekali.
Tidak ada dalam regulasi hal seperti itu. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bukan atasan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Tanah Lili Santi Hasan sertifikat Hak Milik Nomor 43361,43362, 40092 Tahun 1997 seluas 7.968 meter persegi. Pemcaplokan tanah tsb dengan cara memalsukan dokumen akta otentik.
Penyidikan berlarut-larut dan penuh drama Tutup nya.
Red:Kusjaya







