Jumlah Wakaf di KALBAR Cukup Banyak Baik yang bersifat Produktif atau Wakaf yang  Terbengkalai Tidak Termanfaatkan Dengan Baik

KALBAR , onewsmedia.co id – Selain pemerintah Masyarakat juga seharusnya peduli dengan Tanah Wakaf karena pada dasarnya wakaf, termasuk tanah wakaf adalah hak publik sesuai dengan peruntukannya.

Saat ini management perwakafan kita amat memprihatinkan, baik dari sisi pengelolaannya maupun sisi pertanggung jawabannya.
Tidak sedikit ditemukan tanah wakaf yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan publik sesuai dengan peruntukan nya, namun tidak jarang dirubah peruntukannya dan bahkan ada yang memanfaatkan nya untuk kepentingan pribadi dan keluarga salah seorang oknum Nadzir atau Takmir.
Kondisi demikian harus mendapatkan perhatian kementerian agama dan pemda. dan bahkan pengawasan dari masyarakat. Masyarakat mempunyai hak mengawasi penggunaan wakaf, agar wakaf betul-betul di gunakan sesuai dengan amanah pihak yang mewakafkan.
Jangan sampai wakaf digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Dalam pengelolaannya harus di awasi masyarakat atau publik jangan sampai salah dalam penggunaannya yang dapat di kategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam bentuk penyalahgunaan wewenang jabatannya, tidak melaporkan laporan aset-aset wakaf dan atau pemanfaatan wakaf yang bernilai ekonomis, atau wakaf produktif.
Kalau wakaf di bawah pengelolaan suatu yayasan maka pertanggungjawaban wakaf serta keuangan yang diperoleh dari wakaf Yayasan misalnya lembaga-lembaga yang ada dibawah naungan yayasan harus dapat dipertanggung jawabkan pengalihan aset yayasan dan atau ketidak mampuan mempertanggung jawab aset yayasan termasuk wakaf maka merupakan perbuatan tindak pidana.


Oleh karena itu dalam pengelolaannya harus dilakukan dengan management terbuka.
Dalam pengelolaan wakaf dan segala hal terkait dengan wakaf jangan berdalih atas nama agama, namun penggunaannya atau pemanfaatannya untuk kepentingan usaha pribadi dan keluarga. Hal ini jelas menurut hukum Islam, hukumnya haram dan menurut hukum positif perbuatan itu merupakan perbuatan pidana.

Selain itu jika tanah wakaf yang belum tercatat, hanya wakaf lisan dan perlu diajukan ikrar wakaf tertulis di KUA, dan tercatat pada kementerian agama serta dilakukan sertifikasi tanah wakaf dari BPN. Hal ini untuk menghindari dari terjadi nya sengketa tanah wakaf yang dapat dengan mudah dijual atau tukar guling oleh oknum tertentu. Berdasarkan pasal 56 (1) PP. No. 42 tahun 2006 Tentang pelaksanaan UU. No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.

Oleh sebab itu sudah saat nya kementerian agama dan pemda kerjasama untuk terus membenahi tanah wakaf atau wakaf produktif lainnya yang banyak di kelola yayasan.


Jika ada oknum desa atau oknum pengurus yayasan menjual atau mengalih mengungsikan wakaf termasuk tanah wakaf maka warga memiliki legal standing untuk melaporkan oknum tersebut pada Kepolisian.

Red/Gugun

(sumber: Herman Hofi Munawar)