Ketua Umum DPP AMII mendesak Bahlil di Evaluasi atau bilaperlu di Copot dari Jabatan Menteri Investasi

Jakarta , Onewsmedia,co.id – senin 18/3/2024 Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP AMII ( Angkatan Muda Islam Indonesia ) M Fajar Priaditama Mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi atau memberhentikan Bahlil dari Jabatannya karena terindikasi melakukan penyalahgunaan Jabatannya sebagai menteri Investasi.

Bahlil, diduga berperan besar dalam pemberian ijin dan penonaktifan IUP dan HGU perusahaan tertentu dengan menerima sejumlah uang sebesar 25 Miliayar hal ini sudah melanggar karena Pejabat Negara tidak boleh meneria Hadiah atau pemberian dengan sebuah perjanjian/Komitmen tertentu dalam bentuk apapun.

Berdasarkan hal tersebut jelas sudah bahwa Bahlil sudah mencederai amanah UU
bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang.

Selanjutnya DPP AMII mendesak kepada Presiden Jokowi untuk mengevaluasi Bahlil atau bila perlu mencopotnya dari jabatan Menteri Investasi, kita jangan takut, masih banyak anak bangsa di Republik ini yang berprestasi dan juga clean and clear dari perbuatan korupsi

Jika hal ini tidak di tindaklanjuti oleh Presiden Jokowi maka DPP AMII akan melaporkan hasil kajian ini ke Penegak Hukum yang ada seperi KPK, Bareskrim Polri

(kuat)

Editor/Gugun