Disperindag Harus Proaktif Mengawasi Alat Takar SPBU, Jangan Rugikan Konsumen
Pontianak KALBAR , onewsmedia.co id – Terkadang menjadi topik pembicaraan di warung kopi, atau kelompok mak-mak arisan terkait dengan takaran yang di gunakan SPBU dalam mengisi bahan bakar kendaran bermotor. Pembicaraan tersebut sesungguhnya dapat di jadikan indikator bahwa di duga ada kejanggalan volume ketika mengisi bahan bakar kendaran.
Sebagaimana kita pahami bahwa Setiap SPBU wajib melakukan tera ulang terhadap alat ukur
hal ini menjadi penting dilakukan untuk melindungi konsumen, oleh karena itu semua alat ukuran ,timbangan, takaran, dan meteran yang digunakan sebagai dasar transaksi perdagangan harus dipastikan normal tidak akan merugikan konsumen.
Oleh karena itu konsumen harus mengetahui apakah SPBU tsb telah dilakukan tera ulang secara berkala oleh disperindag masing-masing kabupaten kota. Untuk itu tanda tera ulang tsb harus jelas terlihat oleh konsumen.
masyarakat, guna menghindari keraguan terhadap takaran BBM di SPBU tsb.
Disperindag Kabupaten / kota harus pro aktif, bukan berdasarkan permintaan pemilik SPBU untk melakukan tera ulang pada setiap SPBU dan melakukan pengawsan secara rutin untuk memastikan bahwa alat yang di gunakan SPBU berfungsi dengan baik tidak di rusak.
Dengan demikian dapat dipastikan hak-hak konsumen akan terjamin dengan baik.
Oleh karena itu pemda harus memastikan mempunyai alat tera dan SDM atau jumlah penera ysng memadai.
Apabila ada SPBU yang melakukan merusak segel yang dapat merugikan konsumen berarti telah melakukan tindak pidana.
Alat ukur yang digunakan wajib ditera ulang sebagaimana diatur dalam UU Metrologi dan UU Perlindungan Konsumen.
Untuk itu diharapkan konsumen juga pro aktif memantau apakah ada indikasi kecurangan yang dilakukan SPBU. Jika ada indikasi kecurangan segera menyampaikan pada disana perdagangan. Selanjut nya dinas akan melakukan pengujian atas keluhan Tsb
Apabila di duga ada praktek kecurangan pengisian BBM yang dilakukan SPBU, bisa dijerat pidana dengan pasal berlapis melanggar UU No. 2 Th 1981 tentang Metrologi. Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat (1) dan (2)
Dan UU Perlindungan Konsumen. Petugas pada Dinas terkait dapat dipidana juga jika di duga ada pembiaran atas kecurangan yang dilakukan SPBU.
Red/Gugun







