Di Duga Oknum Pihak Penyelenggara Pemilu 2024 Menyalahi Wewenang dan Jabatan

Sungai Kakap, KALBAR
Onewsmedia.co.id – Diduga oknum pihak penyelenggara pemilu 2024 menyalahi wewenang dan jabatan sebagai penyelenggara pemilu di kecamatan sungai kakap ,melakukan sesuatu hal yang tidak terpuji dalam penyelenggaraan pemilu yang telah di lakukan oleh Oknum petugas.(14/03/2024).

Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang telah selesai.Menurut salah satu narasumber inisial Ml mengatakan kepada awak media, bahwa pelaksanaan Plano tingkat kecamatan dinilai rawan kecurangan di mana Plano kecamatan sungai kakap berada di 4 panel yang berbeda dan dalam rentang yg sangat melelahkan dengan pelaksanaan yang sangat lama dan tempat yg kurang representatif,”ujar Ml.

Adapun modus kecurangan yg bisa dilakukan oleh oknum penyelenggara meliputi setting tempat Plano yg berbeda dengan menggunakan aula gedung kantor camat,gedung BKMT,Gedung PKK dan gedung sekretariat PPK, dimana pelaksanaan Plano di tempat yg berbeda membuat saksi kelelahan dan tidak fokus di karenakan hari larut malam dan rekapitulasi di laksanakan secara maraton.

Indikasi kecurangan berikutnya di lakukan dengan sesama penyelenggara dalam hal ini pengawas pemilu dengan jual beli pengamanan C1 Plano per TPS dan memanfaatkan telli ulang dan aplikasi sirekap offline dan berupaya menambah suara partai politik tertentu.

Pelanggaran etika bagi oknum penyelenggara dengan cara menjadi timses Paslon,partai dan caleg tertentu dengan cara memberi fasilitas,dukungan dan informasi bagi keuntungan dengan timbal baik dalam bentuk janji,uang,barang dan jasa tertentu

Hasil rekrutmen untuk pemilihan presiden dan legislatif pemilu tahun 2024 pihak pihak penyelenggara baik itu KPU, maupun Bawaslu sekiranya mempertimbangkan kembali petugas penyelelenggara mulai dari PPK dan PPS maupun Panwascam dan PKD
yang berintegritas ,dedikasi dan menjunjung asas netralitas dalam gelaran pilkada serentak tahun 2024.

Harapan kedepannya KPU dan Bawaslu Kubu Raya merekrut anggota penyelenggara pilkada yang memiliki dedikasi integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pilkada tahun 2024 yang benar benar jujur dan adil dan tidak melampaui wewenang dan jabatannya dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pilkada di tahun 2024 ini akan lebih baik.

(Eddy mrp)