Belum Lama SPBU 14-286-6105 Viral!!! Koto Gasib Baru-Baru ini, Namun Kembali Lagi Mengulah.

Siak RIAU , ONEWSMEDIA.CO.ID – Berulah lagi pihak SPBU KM 11 koto Gasib, melayani armada tronton melakukan pengisian BBM bersubsidi lebih dari pada roda enam, jelas terlihat pantauan awak media di lokasi tersebut,Minggu 21/01/2024.
“Dimana disebut maneger SPBU km 11 koto Gasib sudah menjadi kebal hukum tanpa memikirkan melanggar undang-undang migas Pertamina sesuai peraturan nomor 22 tahun 2001 pasal 53 sampai pasal 58 tentang minyak dan migas bumi. Maka bagi pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) serta sangsi tambahan berupa penyitaan terhadap barang bukti yang sering digunakan pengisian BBM bersubsidi.
“BBM bersubsidi jenis solar deperutukkan untuk roda enam kebawah . Bukan lebih dari roda enam, dimana pada hari-hari sebelum nya telah viral barita SPBU KM11 koto Gasib. Bukan nya pihak pengelola SPBU makin sadar resiko telah melanggar bertentangan hukum.
“Jelas pantauwan wartawan dilapang menemukan petugas dengan tenang melayani mobil tronton dengan tenang tanpa memikirkan berdampak resiko yang fatal.
Ditegaskan kepada disperidak atau pihak Pertamina, atau APH polres Siak menidak dimana BBM bersubsidi jenis solar tidak tepat pada mobil yang pengguna BBM subsidi.
“Wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pengelola meneger SPBU lewat SMS wahssapp pribadinya untuk mempertanyakan pirihal tersebut,Namun manager SPBU,ERIZON tak dapat dikonfirmasi sebab nomor awak media diduga diblok alias tidak aktif.
“Jelas pengisian minyak BBM bersubsidi jenis solar terlihat mobil tronton warna hijo dalam pengisian BBM bersubsidi jenis solar, dengan santainya petugas operator melayani mobil tersebut. Diduga Nampaknya pihak pengelola SPBU kebal hukum.
Dengan ini kami meminta kepada pihak penegak hukum(APH) yang ada Dan propinsi kabupaten kapolda kapolres serta seluruh instansi terkait agar kiranya segera menindaklanjuti prihal tersebut yang mana telah melakukan penyalahgunaan
Peraturan yang ada.
(22-01-2024).
“, REPORTER: INDRASYARIAL,S,”
Editor : Gugun