LSM Topan RI ,Tidak Terima Secara Dengan Sepihak Saja Akan Nuntut Kerugian & Materil Sesuai Perjanjian Yang Sudah Disepakati

Siak DAYUN , ONEWSMEDIA.CO ID – yang mana telah terjadi dengan secara telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati dengan beberapa ucapan yang lalu dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-TOPAN RI) dengan ini tidak terima Telah dirugikan secara sepihak oleh oknum PNS Pemkab Siak yang berinisial .HDR.YOS dengan secara tiba-tiba telah pemutusan hubungan kerja, Sabtu 13/01/2824.

“,dimana telah disebut oleh pihak pertama HDR, YOS telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada sebagai penerima pihak kadua LEOVALDO sebagai dari anggota LSM-TOPAN RI kecamatan.Dayun, Kabupaten Siak, beberapa hari yang lalu Dengan ini secara Tiba-tiba tuntutan akan dilakukan oleh pihak anggota LSM-TOPAN RI akan membuat laporan kepada pihak APH kepolisian dikarenakan si pihak pertama HDR,YOS, telah mengingkarai surat yang disepakati dalam tertulis lengkap bertandatangan diatas matrai sepuluh ribu didalam kertas. pada tanggal 06/02/2023.

“dengan ini Pihak dari Anggota Lembaga Swadaya Masyarat (LSM-TOPAN RI) LEOVALDO telah mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada wartawan saat diwawancarai. saya akan buat laporan kepada pihak kepolisian dimana disebut pihak pertama SDR, YOS, telah mengingkari atau pemutusan hubungan kerja secara mendadak pada hari Rabu 10/01/2024 kemarin.yang mana tanpa adanya kordinasi dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada saya yang pemegang hak Surat Kuasa Khusus(SKK) untuk saya,”katanya.

“LEOVALDO,” mengatakan saya telah menerima surat kuasa khusus dari pihak pertama SDR.YOS yang telah, disebut dalam tertuang isi surat kuasa khusus untuk melakukan pengelolahan terhadap lahan dari pihak pertama SDR, YOS, yang terletak di RT 05 RW 02 dusun pematang sepetai kampung Dayun kecamatan.dayun dan juga pihak pertama SDR.YOS mengatakan kepada saya yang bahwasanya surat kuasa khusus yang ada sama saya sudah tidak berlaku lagi.cetusnya LEOVALDO.

“Sambung LEOVALDO lagi, saya menerima surat kuasa khusus (SKK) ada dua poin tertuang pelanggaran yang dimana disebut melanggar isi surat kuasa khusus(SKK),” ujarnya.

“Melakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat kepada pelaku.
Apa bila musyawarah dan mufakat tidak terdapat kata sepakat maka pihak kedua sesegera mungkin melaporkan kepada pihak yang berwewenang untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku, kekecewaan saya selaku pemegang hak, namun kepada pihak pertama SDR,YOS, telah secara mendadak telah pememutusan hubungan kerja, saya selaku dari pihak anggota LSM TOPAN RI akan membawa kejalur hukum,”pungkas LEOVALD.

(14-01-2024).

“, REPORTER: INDRASYARIAL,S,”

Editor : Gugun