Limbah Berbau Busuk, Diduga Pelaku Usaha Cangkang ilegal Terdampak buruk Ke Posyandu. Limbah Berbau Busuk

SIAK , onewsmedia.co id – koto Gasib Kamis tanggal.21-12-2023.dini hari yang mana telah di temukan dari salah satu giat pengoprasian aktivitas pembisnisan percangkangan ilegal yang sekian lama beroperasi di kawasan kecamatan koto Gasib.desa dusun kampung.Tasik seminai KM (11) jalan raya poros Pertamina yang tak pernah terjamah oleh pihak hukum mana pun.
“,Dengan himpunan yang di terima dari lapangan diduga giat pengoprasian aktivitas percangkangan tersebut cukup sekian lama beroperasi namun sampai saat ini pengoprasian aktivitas tersebut diduga tidak pernah terjamah oleh pihak manapun sama sekali dan sangat di sayangkan dari hasil pengoprasian aktivitas tersebut telah banyak menimbulkan segala hal apapun terhadap kawasan pengoprasian aktivitas tersebut.

Seperti Yang mana diduga telah terlihatnya ada bangunan Pos yandu yang sangat susah untuk di pungsilitaskan di karena kan banyaknya cangkang-cangkang yang berserakan di kawasan halaman bangunan tersebut.serta-merta juga terhadap limbah-limbah yang telah mengundang aroma ber bau busuk dan berserakan di halaman bangunan possiandu tersebut.
sehingga masyarakat pun telah risau dan telah angkat bicara untuk menegaskan prihal pengoprasian aktivitas tersebut.
namun sampai saat ini belum juga
ada tanggapan dari mana pun.
“,Sehingga pernah juga dari masyarakat menyampaikan permasalahan ini ke pihak perangkat desa namun sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali begitu juga terhadap pihak kecamatan setempat namun hal hasilnya sama saja.
begitu juga dengan tanggapan dari seorang awak media wartawan pers telah menyampaikan kepada pihak pemerintahan intansi pada tanggal, 20-11-2023 silam seperti kepada pihak pemerintahan dinas PU satpol PP Dan dinas lingkungan hidup kesehatan serta SDM,Kapolres dan kapolsek serta ke Wabup Siak.namun dari hasil laporan tersebut tidak lah di gubris Hanya melainkan mempertimbang berat rasa untuk mengintrogasikan giat pengoprasian aktivitas cangkang tersebut.yang di terima dari seorang awak media wartawan pers ada apa ya dengan pengoprasian aktivitas, tersebut.( ? ) Sementara dari hasil fakta yang ada pengoprasian aktivitas tersebut sangat lah mengganggu kesehatan pencernaan hidup nafas lingkungan sosial.
“, Dengan ini kami masyarakat meminta kepada pihak pemerintahan provinsi baik pun Pemerintahan pusat serta kepada bapak presiden RI.Jokowidodo serta kepada bapak Kapolri sigit listio dan Kapolda keseluruhan jajarannya serta dinas lingkungan hidup sosial kepemerintahan pusat RI.baik pun provinsi agar kiranya segera menindaklanjuti prihal tersebut segera di tutup karena telah, mengganggu aktivitas giat ke kepungsilitasan kepossianduan akibat ulah dari pengoprasian aktivitas tersebut. apakah kefungsilitasan bangunan possiandu yang dari bantuan program pemerintah daerah tersebut.hanya, untuk digunakan sebagai jadi tempat pembokaran cangkang ilegalan apakah ini yang namanya undang-undang, perhukuman yang tajamnya kebawah tumpul ke atas baikpun undang-undang perhukum dapat di beli dengan uang?.
“,dan kami sangat merasa terheran -heran bukan kah masa itu pernah terucap dari peraturan Pemerintahan Republik Indonesia bahwasanya pernah telah di tegakkan tentang penegasan peraturan undang-undang republik Indonesia yang ada.
,baik apa pun prihalnya harus di tegaskan apa bila telah melanggar kinerja kefungsilitasan yang ada dalam peraturan Pemerintahan daerah dan yang bagi telah menyalahgunakan kewewenangan kefungsilitasan daerah tentang perijinan yang ada.
(21-12-2023).
“,REPORTER: INDRASYARIAL,S
Editor : Gugun