PERBAIKAN GUGATAN DAPAT DILAKUKAN SEPANJANG TIDAK BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN POKOK PERKARA
Jakarta , onewsmedia.co id – Seringkali dalam menyusun gugatan, terdapat kesalahan yang dilakukan baik itu kesalahan minor maupun kesalahan yang cukup fatal. Apakah setelah didaftarkan di Pengadilan sebuah gugatan dapat diperbaiki?
Pada Pasal 127 RV mengatur bahwa Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.
Lebih lanjut, Yahya Harahap berpendapat bahwa Penggugat berhak untuk mengubah gugatannya sampai batas waktu tahap replik-duplik karena dipandang jangka waktu pengajuan tersebut dianggap layak dan memadai menegakkan keseimbangan kepentingan para pihak.
Dalam praktik di Pengadilan, perbaikan gugatan dapat dilakukan. Namun tidak terdapat kesamaan pendapat mengenai kapan batas waktu pengajuan gugatan dapat dilakukan.
Jika merujuk kepada beberapa putusan Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya, terlihat bahwa perbaikan gugatan dapat dilakukan sepanjang proses jawab-menjawab (replik-duplik), dengan catatan perubahan tersebut tidak berkenaan dengan pokok-pokok gugatan secara substansial. Hal ini untuk menjaga agar keseimbangan kepentingan pembelaan para pihak dapat dijamin.
Hal ini didukung oleh bebrapa Putusan Mahakmah Agung Republik Indonesia:
- Putusan PN Malang No. 37/Pdt.G/2021/PN.MLG
Majelis Hakim berpendapat bahwa perubahan gugatan yang diajukan Penggugat adalah mengenai typo error atau salah pengetikan ejaan. Menurut Majelis walaupun tidak diajukan pada hari sidang pertama, namun renvoi tersebut tidak menyebabkan Tergugat kesulitan dalam melakukan pembelaan kepentingannya dan renvoi tersebut tidak menyangkut substansi perkara, dengan demikian renvoi atau perubahan nama Tergugat dari PT Tugu Respati menjadi PT Toegoe Respati dapat diterima.
- Putusan MA RI No. 1043K/Sip/197 Majelis Hakim berpendapat bahwa perubahan atau penambahan materi surat gugatan diperkenankan dengan syarat tidak mengakibatkan perubahan yang mendasar dari posita gugatan (fundamentum petendi) dan pihak tergugat tidak akan dirugikan dalam membela kepentingannya.
Red / Gugun







