Eks Kantor Tak Mau Keluarkan Surat Keterangan Kerja, Mantan Karyawan Bank Menuntut Agar Surat Keterangan Kerja Dikeluarkan Hingga Ke Pengadilan
Pontianak KALBAR , onewsmedia.com – Terkait Permasalahan Ashley Rayza mantan karyawan bank syariah Mandiri (BSM) menuntut haknya untuk menerbitkan surat keterangan berhenti dan surat pengalaman kerja yang tidak di berikan kepada nya selama 5.tahun
Kepada wartawan Ashley Rayza menjelaskan kronologi permasalahan sebenarnya, saya mantan karyawan bank syariah Mandiri (BSM) setelah merger menjadi bank syariah Indonesia (BSI), saya bekerja sejak O1 oktober 2007 – 14.juli 2018 namun pihak BSM tidak menerbitkan dan menyerahkan surat keterangan berhenti dan surat pengalaman kerja jelasnya.
Selama kurang lebih hampir 11.tahun bekerja dengan baik dan berprestasi serta tidak pernah mendapatkan surat teguran apalagi “Surat peringatan”. Pada tahun 2018 saya dengan terpaksa mengundurkan diri sesuai prosedur BSI saya penuhi semua kewajiban saya dan saya sudah mendapatkan hak saya berupa pesangon sesuai undang-undang kalau mengundurkan diri mendapatkan satu bulan gaji. Bebernya
Cuma saya tidak mendapatkan surat pengalaman kerja atau Surat keterangan berhenti dari perusahaan, sesuai aturan BSI (Bank Syariah Mandiri) untuk mendapatkan surat tersebut kalau ada pembiayaan pegawai dilunasi atau rubah Marjin karena saya pegawai dapat Marjin spesial ketika saya mengundurkan diri jadi Marjin saya menjadi normal. Ucapnya
Lebih lanjut pada saat mengundurkan diri saya mengajukan Marjin normal cuma di area manager cabang Pontianak selama hampir empat bulan saya di gantung-gantung dan jawaban terakhir tidak punya limit sedangkan saya bekerja selama 11 tahun tidak mungkin sampai 4.bulan 1.minggu bisa cair di setujui, padahal itu sudah aturan dari BSM. Jelasnya
Saya tahu sudah ribuan karyawan yang mengundurkan diri dan bisa dapat hak tersebut tetapi kenapa saya dipersulit, akhirnya saya perjuangkan ini lewat jalur Depnaker melalui Dipartet dan tripartet namun gagal juga mereka tidak memberikan surat, saya seperti nya di persulit harus melunasi dengan alasan tidak layak. Himbuhnya
Dipartet dan tripartet tidak bisa dan akhirnya saya mengajukan ke pengadilan PHI, sidang hampir 9.bulan saya menang tuntutan sebagian dipenuhi, sebagian ditolak dan setelah saya menang bank akhirnya ajukan kasasi dan perdamaian isinya saya harus dengan pembiayaan di kenakan Marjin umum dan saya akan diberikan surat keterangan kerja di depan Notaris. Saya sudah tanda tangan berubah dari Marjin spesial menjadi Marjin umum sampai sekarang saya menjadi kridit macet. Karena sudah inkrah saya boleh mengajukan tanpa pengacara untuk ajukan eksekusi pengadilan memanggil BSI Dan saya. Ungkap Ashley
Saat awak media konfirmasi terkait permasalahan tersebut ke pengadilan negeri Pontianak, kepala pengadilan negeri Pontianak melalui ketua panitra Utin Reza Putri SH MH menjelaskan “Yang harus aktif dalam perkara ini adalah pemohon bukan Kami (Pengadilan), yang aktif pemohon dalam hal ini karena sudah eksekusi tentu pemohon eksekusi yang harus aktif, kami tidak bisa melaksanakan eksekusi ini di karenakan aset yang di ajukan ini yang pertama uang kas dan tidak menyebutkan berapa nominalnya dan yang kedua mesin ATM yang perlu kita ketahui bahwa mesin ATM itu adalah punya Pihak ketiga bagaimana kami mau sita dengan pihak ketiga, dan mesin ATM tersebut bukan milik Bank itu merupakan pihak ketiga.” katanya
Dalam masa kita tidak pastikan berapa lama karena ini sudah perkara BHT, sudah siap aset yang mau disita dan kami akan segera proses serta kami juga tidak memperlama dalam hal ini eksekutor bisa dari panitra sendiri atau juru sita, jadi atas perintah ketua panitra atau juru sita bisa untuk mengeksekusinya, karena aset dari si pemohon itu sudah kami rangkum tidak bisa untuk di sita. Dan si pemohon memberikan surat permohonan lagi. Ungkapnya
“Kami disini pihak yang netral jadi yang aktif dalam hal ini pemohon bukan pengadilan kami tidak bisa menyarankan ke pihak manapun, saat eksekusi itu harus satu kesatuan.” pungkasnya
Tidak hanya di pengadilan Negeri Pontianak, awak media mencoba mendatangi ke pihak BSI (Bank syariah Indonesia ) dan bertemu taufik Staff operasional saat di tanya mengapa sampai saat ini surat pengalaman kerja belum di terbitkan oleh pihak Bank taufik menjelaskan di depan para awak media terkait masalah ini saya sampaikan kami belum bisa memberikan komentar apa pun karena pimpinan kami tidak ada dan dari region belum ada arahan untuk berkomentar apa pun singkat Taufik
Hingga berita ini diterbitkan kami terus mencoba melakukan konfirmasi lagi kepada pihak Bank BSI.
Red-(Tim liputan)