ONEWS MEDIA
BOJONGGEDE | KABUPATEN BOGOR
Proyek pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan Tol yang menghubungkan Depok-Antasari Seksi III, terus berjalan dengan baik, dimana warga masyarakat khususnya diwilayah Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, yang terkena jalur lintas tol tersebut telah melakukan proses tahap undangan rapat musyawarah penentuan harga yang ditetapkan oleh KJPP.
Pada hari Rabu 24/8/23 s/d Kamis 24/8/23. Di gedung serba guna komplek Departemen Agama Pabuaran Bojonggede.
Pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan Tol yang menghubungkan Depok-Antasari Seksi III, terus berjalan dengan baik, dimana warga masyarakat khususnya diwilayah Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, yang terkena jalur lintas tol tersebut telah melakukan proses tahap undangan rapat musyawarah penentuan harga yang ditetapkan oleh KJPP.
Pada hari Rabu 24/8/23 s/d Kamis 24/8/23. Di gedung serba guna komplek Departemen Agama Pabuaran Bojonggede.
Hal tersebut tentunya mendapatkan dukungan penuh dari Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor guna mensukseskan program pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur berupa jalan tol, untuk memfasilitasi kebutuhan adminitrasi bagi warga masyarakat Kelurahan Pabuaran yang terkena jalan tol Depok Antasari Seksi III.
Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pabuaran tersebut, diminta kepada warga masyarakat yang tanahnya terkena proyek pengadaan tanah untuk tol Depok Antasari Seksi III, oleh pihak kelurahan agar secepatnya melengkapi legalitas dokumen kepemilikan tanah dan dokumen lainnya yang bersifat bukti kepemilikan lahan yang sah.
Didalam isi surat dari Kelurahan Pabuaran yang ditanda tangani oleh Lurah Pabuaran, ” Muhamad Yusup. Melalui surat edaran untuk warga masyarakat yang berisikan antara lain:
Surat pemberitahuan yang dilayangkan ke pada pengurus lingkungan RT/RW masing – masing yang berada diwilayah Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.
1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan yang ditujukan ke Ketua RW dan RT (Daftar Terlampir).
Dalam rangka mendukung program pembangunan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Republik Indonesia khususnya dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (Desari) Seksi II Kelurahan Pabuaran, dimana sekarang ini diketahui dalam proses musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyerahan hasil penilaian dari kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bagi masyarakat Kelurahan Pabuaran yang terkena/ terdampak dari program tersebut.
Sehubungan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa Kelurahan Pabuaran akan memfasilitasi dan membantu kepentingan administrasi pertanahan bagi masyarakat yang telah menyetujui hasil penilaian ganti kerugian dari penetapan kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tanpa pungutan biaya apapun atau gratis.
“Oleh karena itu diminta para Ketua RW dan RT terkait agar menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat yang terkena program Tol Desari diwilayahnya masing-masing, Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
1. Yth. PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol
Depok-Antasari Ring Road.
2. Yth. Kepala kantor Pertanahan kabupaten Bogor.
3. Yth. Camat Bojonggede (sebagai laporan).
Lampiran Nomor Surat.
23 Agustus 2023.
Ketua RW 008, Ketua RW 009
Ketua RW 015, Ketua RW 017, Ketua RT O01/008, 002/008, 004/008, 005/008, 006/008 dan RT 008/008, Ketua RT 001/009, 002/009, 003/009, 004/009 dan RT 005/009, Ketua RT 013/015, Ketua RT 001/016, Ketua RT 001/017.
Dalam isi surat tersebut sudah sangat jelas disampaikan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, bahwa pihak kelurahan akan proaktiv membantu dan memfasilitasi keperluan surat menyurat yang dibutuhkan oleh warga masyarakat yang terkena proyek tol.
Awak media melalui sambungan telekomunikasi , mendapatkan penjelasan dari Lurah Pabuaran, “Muhamad Yusup, yang mengatakan bahwa pihak kelurahan akan memberikan pelayanan penuh untuk warga masyarakat yang terkena jalan tol, dan dikatakan olehnya bahwa dalam hal ini pihak kelurahan tidak ada pungutan biaya apapun dalam melayani warganya untuk mengurus surat – surat dikelurahan ungkapnya lurah Pabuaran Muhamad Yusup.
” Ditambahkan olehnya saya sudah meminta kepada teman – teman media untuk membantu dan mengawal proyek ini dan jika memang nanti ada bukti – bukti temuan yang meminta uang jasa atau fee yang diduga dilakukan oleh oknum – oknum tertentu semisal dilakukan oleh oknum staf kelurahan Pabuaran maupun oknum pengurus lingkungan baik RT maupun RW , agar dapat melaporkan jika memang ada bukti yang meminta warga masyarakat saya yang dimintai uang fee atau uang apapun dalam pelayanan tersebut.
Agar melaporkan kepada saya selaku pejabat Lurah di Pabuaran ini, sebab jika memang ada temuan – temuan yang mengarah ke pungli saya tidak akan segan- segan melakukan tindakan dengan tegas bagi oknum-oknum yang terbukti kedapatan punguli tersebut, sebab kabar berseliweran yang ada saat ini bahwa adanya suara- suara adanya dugaan pungutan fee sebesar 1% yang akan diminta oleh warga masyarakat yang terkena tol dalam proses kepengurusan dokumen surat tanah dan dokumen lainnya itu, jadi saya meminta silakan jika ada alat bukti kuat yang mengarah kepungli silakan dilaporkan ke saya langsung.
“Dan saya selalu ada untuk warga masyarakat saya di wilayah Kelurahan Pabuaran ini, saya pastikan dari kelurahan tidak ada pungutan apapun terkait pelayanan adminitrasi ini, saya juga meminta kepada warga masyarakat agar kita dapat bekerja sama dalam membantu proyek pemerintah ini bersama – sama pungkas “M.Yusup, Lurah Pabuaran, dalam pembicaraan via saluran telekomunikasi dengan awak media saat dikonfirmasi.
“Ia juga menyampaikan jika ada yang diduga pungutan fee yang dilakukan oleh oknum – oknum baik staf kelurahan maupun pihak RT/RW yang meminta kepada warganya dalam proses kelengkalan adminitrasi surat menyurat, agar datang ke kantor kelurahan dan laporkan kesaya langsung, jika memang ada dugaan fee yang diminta oleh pengurus dilingkungan wilayah masing – masing yang berada di kelurahan Pabuaran ini, sebab jika ada ini namanya pungli dan sanksi hukumnya sudah jelas bagi pejabat publik yang melakukan perbuatan pungli dalat dijerat hukum, tegasnya.
Pasalnya terkait pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Pungli yang dilakukan oleh pejabat publik/pelayan publik, baik yang dilakukan oleh oknum ASN maupu oknum-oknum lain yang tugasnya melakukan pelayanan publik dapat dikenakan KUHP, (extra ordinary crime).
Jika ada bukti kuat terjadinya perbuatan pungli maka masyarakat dapat melaporkan ke Saber Pungli.
Pemberantasan Pungli di Instansi Pemerintah dan Pelayanan Publik
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.
Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan.
Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.
Oleh karena itu di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar.
Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.
Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar.
Dengan dibentuknya satgas saber pungli maka diharapkan :
- Pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
- Terbangunnya perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima.
- Terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran mayarakat menolak segala bentuk pungli dan memenuhi aturan yang berlaku.
Tugas Tim SABER PUNGLI antara lain merumuskan rencana aksi dalam mencegah (preventif), melakukan penindakan dan meningkatkan pemahaman aparatur sehingga tercipta budaya anti pungutan liar di instansi pemerintahan dan pelayanan publik.
Sosialisasi perlu dilaksanakan tidak hanya kepada aparatur, tetapi juga kepada masyarakat, sehingga aparatur dan masyarakat betul-betul mengerti dan memahami aturan dengan jelas, serta harus ada penanaman kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen aparatur atau pegawai pemerintahan.
Sesuai peraturan aparatur dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun, jangan sampai aparatur membiarkan budaya memberi dan menerima disalahartikan, sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang
Red_A.H