ONEWS MEDIA
Terkait rencana Kratom akan masuk kedalam golongan 1 narkotika, merupakan peristiwa yang sangat menyakitkan warga KalBar.
Sangat banyak petani dan anak-anak muda yang menyandarkan perekonomiannya dari daun kratom ini dan tidak ada warga kalbar yang sakit atau kecanduan sebagaimana yang mengkonsumsi narkotika.
Rencana kratom di masukkan kedalam golongan 1 narkotika berarti negara telah menempatkan tumbuhan ini masuk, dilarang dan harus dimusnahkan, kebijakan ini sungguh menyakitkan sebagai warga KalBar.
Kebijakan ini harus betul betul cermati dan di kaji secara ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan kalau benar bahwa kratom masuk pada golongan 1 narkotika.
Kajian-Kajian ilmiah harus dapat di buktikan dan di publikasikan bawah demikian adanya.
Jangan sampai rencana formulasi regulasi ini karena ada persaingan ekonomi atau kepentingan tertentu.
Kajian farmasi dan uji laboratorium harus dilakukan secara sistimatis dan holistik tidak bisa hanya asumsi-asumsi semata.
“Kalau ternyata benar adanya maka perlu adanya langkah-langkah dari pemerintah untuk mengalihkan mata pencaharian masyakat,dan selama belum ada kajian ilmiah dan belum ada aturan hukum akan adanya pelarangan maka warga atau petani tetap boleh menjualnya.
Tidak boleh ada pihak yang melakukan penyitaan atau penangkapan tanpa ada aturan yang jelas terhadap pelarangan itu.
Jangaan sampai rencana pelarangan ini karena tekanan luar negeri karena persaingan ekonomi.
Di beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam telah melarang penggunaan kratom di negara mereka semoga saja bukan karena mereka bukan produsen kratom, dan walaupun BALIPOM sejak tahu 2016 telah melarang kratom sebagai obat alternatif tetap ternyata Permenke No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika tidak memasukkan kratom sebagai jenis narkotika. Jadi belum ada larangan terhadap kratom ini.
Red_Muhammad







