ONEWS MEDIA
BANYUWANGI | JATIM
Diduga Bangunan tidak memiliki ijin Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI DPC Banyuwangi Lapor kepada Dinas PU Pengairan Banyuwangi.
Adanya bangunan kurang lebih lebar 1,5 Meter panjang 70 Meter yang terletak diatas saluran persis di pinggir jalan raya lokasi berada di timur Pom BBM Olehsari jarak 100 Meter diduga tidak mengantongi izin.
Untuk membangun harus ada ijin dari dinas terkait apalagi bngunan tersebut berada di atas saluran air berupa jembatan, disamping itu bangunan tersebut merubah bentuk bangunan saluran awal yaitu disempitkan sekitar 1 meter yang awalnya 2,5 Meter karena adanya bangunan diatas saluran sehingga lebar saluran menjadi 1,5 Meter.
Bangunan tersebut ternyata sudah dilaporkan kepada Dinas PU Pengairan Banyuwangi oleh Ketua LPRI DPC Banyuwangi Agus Purwanto yang dikenal dengan panggilan Agus Pecok, terkait bangunan yang dimaksud Agus Pecok menyampaikan kepada Awak media,” Mestinya bangunan tersebut sebelum melaksanakannya harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin kepada dinas terkait apalagi berada di atas saluran supaya ada petunjuk teknis dari dinas, terkait bangunan ini saya sudah klarifikasi kepada Kepala Kelurahan Banjarsari beliau menyampaikan bahwa pemilik bangunan tidak mengajukan permohonan ijin membangun sehingga saya laporkan kepada Dinas PU Pengairan Banyuwangi dan Satpol-PP agar ditindaklanjuti dijadikan pembelajaran bahwa sebelum membangun perlu ijin, saya berharap pihak Dinas PU Pengairan Banyuwangi dan Satpol-PP tegas dalam mengambil tindakan,” Harap Agus Pecok.
Penertiban memang sangatlah diperlukan secara dini mengingat sangatlah penting agar semua pihak sadar akan patuhnya kepada peraturan, apalagi mempersempit saluran yang pada akhirnya akan menyebabkan banjir.
red_Erni A