Pemantau Keuangan Negara,( PKN )Kubu Raya Melaporkan Keberadaan nya di 13 Instansi Pemerintah Kalimantan Barat
Kubu Raya,onewsmedia.co.id Kalimantan Barat Pemantau Keuangan Negara, Kubu Raya telah mendaptarkan keberadaan nya di 13 instan pemerintah yang ada di Kalimantan Barat pada hari Selasa tanggal , 13 Juni 2023 pada siang hari tadi.Pelaporan keberadaan tersebut langsung di lakukan oleh ketua PKN Kubu Raya Eddy Marpaung dan anggota PKN yang lain, Dalam pengantaran tembusan keberadaan PKN di 13 Instansi Pemerintah Kalimantan Barat.
Adapun PKN melaporkan keberadaan nya kepada instan pemerintah agar di ketahui oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam hal hal lembaga dan organisasi atau pun perkumpulan dalam suatu organisasi dan lembaga yang ada di wilayah kabupaten dan kota ujar eddy.Dengan hadir nya PKN Kubu Raya di tengah masyarakat Kubu Raya adalah Melakukan tugas dan tanggung jawab Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara,di pandang perlu.
PKN adalah Perkumpulan masyarakat yang terpanggil , untuk berperan serta dalam pemberantasan Korupsi sesuai amanat PP,43 tahun 2018 dengan dasar legal standing UU no 31 tahun 1999 JO UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,UU Perki no 1 tahun 2021 tentang layanan informasi publik,Perki no 1 tahun 2013 Tentang Penyelesaian Sengketa Informasi publik.UU no 14 tahun 2008 pasal 11 ayat 2 JO Putusan Komisi informasi publik Sulawesi Selatan Nomor 22,23,24,25,26,27,28,29,30,31,32/1X/KIP.-S/2018 JO Putusan PTUN no 3 /G//KI 2020 PTUN MKS JO Putusan Mahkamah Agung no 136K/tun /Ki 2021 JO Putusan Eksekusi PTUN Makasar Nomor 11/EKS-G/KI/2021/PTUN MKS.
Pemantauan Keuangan Negara Kubu Raya berperan serta dalam pengawasan dan pemantauan cari, temukan dan laporkan adalah tujuan utama dalam peran serta masyarakat untuk tujuan utama nya.PKN Kubu Raya menyampaikan permohonan LPJ dari beberapa PPID Daerah dan PPID Desa yang ada di Kubu Raya ,LPJ tahun 2020 ,2021, 2022 guna untuk melakukan Komunikasi,dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya Serta berhak untuk memiliki,menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia berdasarkan UU no 28f tahun 2008 .
Semoga badan publik PPID, dapat memahami dan menaati peraturan dan UU keterbukaan informasi publik yang sudah menjadi panduan dan pedoman pelaksanaan pengelola informasi publik wajib di buka oleh badan publik PPID Daerah dan PPID Desa tidak sampai membawa hal tersebut menjadi sengketa publik ujar tutup ketua PKN Kubu Raya pungkasnya.edy/gugun.
Editor : Gugun