Siaran PERS PKN Palembang 24 Mei 2023

Palembang,onewsmedia.co.id – persidangan antara ketua PTUN Palembang Dini hari,Rabu 24/05/2023.berlangsung seru dan adu debat, demikian yang disampaikan Oleh Patar Sihotang,SH.,MH.

Ketua umum Pemantauan keuangan Negara (PKN) pad saat Konferensi Pers di kantor PTUN Palembang,Jalan Ahmad Yani No 67 Kota Palembang.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa benar persidangan hari ini benar benar seru,tegang karena ketua Majelis Hakimnya terkesan melindungi dan menjaga termohon dalam hal ini ketua PTUN Palembang, dan slalu menjegal , membatasi Patar Sihotang,SH.MH, sebagai Termohon atau tergugat keberatan setiap mengajukan pertanyaan dan memberikan jawaban atau dalil dalam mempertahankan hak hukum PKN.

Bahkan disaat pertama kali Patar izin kepada Ketua Majelis agar diperbolehkan PKN mengambil Vidio dipersidangan, akan tetapi ketua Majelis tidak memperbolehkan, melarang sehingga dengan sedikit suara lantang, Patar mendalilkan bahwa sesuai peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 tentang keamanan dan protokoler persidangan mengatakan apabila sudah dinyatakan terbuka untuk umum,maka bisa diambil Dokumentasi setelah ijin dari Ketua Majelis Hakim.

“Sehingga akhirnya ketua ketua Majelis memperbolehkan PKN mengambil Vidio secara Live Streaming atau siaran langsung melalui Akun Facebook PKN seperti terlampir.

Patar menjelaskan, berawal dari kekecewaan PKN kepada para Hakim Hakim yang ada di PTUN Palembang Yang membuat putusan yang menyakiti hati Rakyat,dimana 5 Bulan yang pKN di gugat oleh walikota Palembang ke PTUN Palembang atas Putusan Komisi Informasi Yang memenangkan PKN,saat itu PKN meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa Walikota Palembang Tahun anggaran 2019 dan 2020 an 2021,dan semua yang dimohonkan PKN sebagai pemohon pertama di menangkan.

Selanjutnya Walikota Palembang tidak menerima putusan Komisi informasi dan banding atau Ajukan gugatan keberatan ke PTUN Palembang.

Setelah banding 4 kali persidangan oleh Majelis Hakim PTUN Palembang mengalahkan PKN dengan amar Putusan,membatalkan Putusan Komisi Informasi Yang memenangkan PKN dan menyatakan PKN sebagai pemohon tidak memiliki legalitas sebagai pemohon Informasi kepada badan Publik, karena pada akte notaris pendirian PKN, tidak tercantum Tugas Ketua Umum dapat mewakili atau menghadiri peradilan, karena PKN di kalahkan di PTUN Palembang dengan alasan tidak jelas &dikarang karang sesuka Hakimnya, Maka PKN melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung,dan Alhamdulillah Hakim Agung mahkamah Agung berpihak kepada Keadilan,dan PKN di Menangkan,membatalkan Putusan PTUN Palembang,atas dasar kekecewaan ini maka timbul niat PKN untuk menguji kepatutan para Hakim PTUN Palembang terhadap UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021, sehingga Kami ajukanlah Permintaan informasi antara lain, Dokumen kontrak pengadaan jasa Tahun 2020 dan 2021 ,dan perjalanan dinas para Hakim Ke PTUN Palembang,dan ternyata benar bahwa para Hakim ini benar – benar tidak patut kepada UU 14 Tahun 2008 dan faktanya tidak memberikan permintaan informasi PKN,”terangnya.

selanjutnya,Kami mengajukan keberatan kepada ketua PTUN sebagai alasan PPID,oleh ketua PTUN menjawab bahwa permintaan informasi Publik PKN tidak diberikan karena informasi yang dikecualikan atau Rahasia Negara sudah diperiksa BPK dan Inspektorat, sehingga PKN tidak berhak memintanya,”ucap Patar sambil memperlihatkan Bukti surat Ketua PTUN.

Patar mengatakan, Karena ketua PTUN Palembang telah menjawab surat surat keberatan PKN,maka berdasarkan perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi,Maka PKN mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan,Palembang dan melalui 4 kali persidangan maka oleh Majelis Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan memutuskan dengan Amar Putusan memerintahkan PTUN Palembang, memberikan Dokumen Informasi yang dimohonkan PKN.

Atas Putusan ini ketua PTUN Palembang tidak menerima, selanjutnya Ketua PTUN Palembang mengajukan Gugatan ke PTUN Palembang yang notabenenya kantor dia sendiri, dan itulah yang terjadi pada persidangan Hari ini,Rabu 24/05/2023, dikantor PTUN Palembang,” Tegas Patar Sihotang.

Patar juga menambahkan , bahwa dalam persidangan Hari ini,Patar Sihotang mengajukan Protes atau permintaan agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini,harus Hakim dari luar PTUN Palembang, untuk menghindari Konflik interes atau konplik kepentingan sebagaimana dimaksud Pasal 79UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang menyatakan,Hakim dan Panitera harus mengundurkan diri apabila mempunyai kepentingan dalam Sengketa,” tutupnya.

Red/
Editor : Gugun