Kamu juga perlu tahu inilah Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Informasi selengkapnya klik link berikut ini.https://www.kpu.go.id

Pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPR untuk pemilu serentak tahun-2024.

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT UNTUK PEMILU TAHUN 2024.

Dengan ketentuan sebagai berikut:
DOKUMEN PENGAJUAN.

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL. CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital.

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital.

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1. Waktu Pengajuan

a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023

Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

b. Hari/Tanggal Minggu, 14 Mei 2023

Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB.

2. Tempat Pengajuan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR.

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon Anggota DPR apabila telah:

1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) dalam hal Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain.

Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPR, sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas
Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap:

b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPR nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon.

https://www.kpu.go.id

red_Sumber KPU_RI